Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Januari Turun Rp7/kWh

Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017.
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017.

Penurunan harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik, di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Nilai tukar Rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26/US$ dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24/US$ menjadi Rp13.310,50/US$.

Harga ICP pada November 2016 turun US$3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar US$46,64/barrel menjadi US$43,25/barrel.

Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.

Sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme tariff adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1.     R1        Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2.     R1        Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3.     R1        Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4.     R3        Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5.     B2        Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6.     B3        Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7.     P1        Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8.     I3          Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9.     I4          Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10.   P2        Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11.   P3        Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12.   L          Layanan Khusus

Selain kedua belas golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper