Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blok Masela: Pemerintah Masih Kaji Penggantian Masa Kontrak yang Hilang

Pemerintah masih mengkaji penggantian masa kontrak yang hilang atas Blok Masela.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah masih mengkaji penggantian masa kontrak yang hilang atas Blok Masela.

Inpex Masela Limited sebagai operator mengusulkan agar kapasitas produksi naik menjadi 9,5 mtpa dan masa operasi jadi 30 tahun dengan asumsi penambahan masa kontrak 20 tahun dan penggantian masa kontrak yang hilang karena digunakan untuk melakukan kajian kilang terapung gas alam cair (floating liquefied natural gas/FLNG) selama 10 tahun.

Sementara, terkait lokasi pihaknya belum menyebut pulau mana yang akan dipilih untuk membangun kilang gas alam cair. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Susyanto mengatakan penggantian masa kontrak yang hilang atas Blok Masela masih dalam pembahasan.

Adapun, bila Pemerintah memberikan penggantian masa kontrak pastinya sudah mengikuti rekomendasi SKK Migas dan aturan yang berlaku. Dari aspek legal, keputusan tersebut didasarkan atas Undang Undang Migas No.22/2001 di pasal 39. Dalam pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah harus didasarkan cadangan dan potensi migas, kemampuan produksi, kebutuhan BBM dan gas dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan, kemampuan nasional dan kebijakan pembangunan.

"Nantinya kalau Pemerintah akan memutuskan tentu sudah melalui kajian yang mendalam dan berdasarkan rekomendasi juga dari SKK Migas yang secara operasional mereka memahami. Di dalam Pasal 39 UU Migas, Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan tertentu asal dilakukan dengan suatu persyaratan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (28/12/2016).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan dengan kondisi harga minyak saat ini, rasio pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) proyek bisa menyentuh sekitar 12%. Dengan IRR 12%, katanya, proyek masih berjalan sesuai skala ekonomi dengan asumsi kapasitas produksi melebihi 7,5 juta ton per tahun (mtpa) dan masa operasi lebih dari 20 tahun.

Dia mengakui, hal tersebut memang di bawah usulan IRR operator yakni 15%. Pihaknya meminta agar operator mengirim surat kepada pemerintah. Dari surat tersebut, nantinya pemerintah akan merespons berupa poin kesepakatan terkait usulan fiskal yang diajukan. “Sampai akhirnya mereka (operator) akan mengirim nanti, mengirim surat,” katanya. Arcandra menyebut keputusan yang dibuat tak akan bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk penggantian masa kontrak yang hilang.

Namun, dia belum mau menyebut berapa lama masa kontrak yang bisa digantikan. Padahal, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kemungkinan penggantian masa kontrak Blok Masela bisa dikabulkan untuk tujuh tahun. Terkait penggantian masa kontrak, pemerintah telah melakukan penggantian masa kontrak yang hilang terhadap beberapa wilayah kerja.

Sebagai contoh, pada 2012, penggantian masa kontrak yang hilang diberikan selama tiga tahun dari 2021 menjadi 2024 kepada pengelolaan Blok Kepodang (Petronas), Jawa Timur karena terkendala proyek pembangunan pipa Kalimantan-Jawa yang dikerjakan Bakrie&Brothers.

Kemudian, pada 2013, pemerintah memberikan penggantian masa kontrak selama lima tahun untuk eksplorasi di Blok Warim (ConocoPhillips), Papua karena mendapat penolakan berkenaan dengan lokasinya yang merupakan daerah konservasi Taman Nasional Lorentz.

“Memungkinkan. Insentif memungkinkan tapi hitungannya make sense atau enggak? “ Namun, Arcandra enggan menyebut kapan waktu pasti penandatanganan revisi rencana pengembangan (plan of development/PoD) I dilakukan. Pastinya, dia menuturkan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan bertolak ke Indonesia setelah kunjungannya bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ke Jepang belum lama ini.

Sebelumnya, Luhut mengatakan Perdana Menteri Shinzo Abe akan tiba di Indonesia pada 15 Januari 2017. “Secepatnya (diteken). Saya sudah ke Jepang. Shinzo Abe nanti tanggal sekian dia akan ke sini.”

Senior Manager Communication&Relation Inpex Indonesia, Usman Slamet mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait kondisi yang bisa proyek berjalan kendati mengalami perubahan skema pembangunan kilang. Pihaknya optimistis pemerintah tak akan mengulur keputusan agar pre-FEED bisa segera dilakukan.

Usulan lain seperti penggantian biaya operasi selama masa kontrak yang menjadi sunk cost sebesar US$1,2 miliar dan proses percepatan perizinan dimungkinkan. Pasalnya, kontrak kerja sama Blok Masela ditandatangani pada 1998 dan proyek diperkirakan memproduksi gas pertamanya pada 2026 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2028.

Saat ini, Inpex menguasai saham partisipasi sebesar 65% dan Shell 35%. “Kami optimistis dalam waktu dekat pemerintah akan menyambut baik usulan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) Inpex Masela Ltd,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper