Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (29/12/2016), pukul 19.13 WIB, terpantau menembus Rp4.206 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.058 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp47 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (28/12) pukul 17.17 WIB sebesar Rp4.159 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (72,71%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,94%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,35%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp106 triliun, atau sekitar 64,24% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp84,3 triliun
-Badan Non UMKM: Rp11,7 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,57 triliun
-Badan UMKM: Rp319 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.058 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.007 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ketiga menjelang akhir periode kedua, telah diterima total 594.469 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Desember sejumlah 114.160 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 19.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp996,91 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp43 triliun setelah mencapai Rp3.015 triliun pada Rabu (28/12) pukul 17.17 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp1,29 triliun dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp84,3 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp11,7 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp900 miliar dan Rp300 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,57 triliun atau naik Rp80 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp319 miliar atau bertambah Rp16 miliar.
REALISASI UANG TEBUSAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencapaian uang tebusan pada periode dua program pengampunan pajak alias amnesti pajak tidak terlalu spektakuler seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai kisaran Rp97,2 triliun.
"Memang dari sisi tebusan tidak spektakuler, seperti yang pertama," kata Menkeu seusai inspeksi atas pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (29/12).
Dia mengatakan, salah satu penyebab turunnya realisasi uang tebusan karena sebagian wajib pajak besar yang di antaranya pengusaha, telah mengikuti pengampunan pajak pada periode satu. "Jadi wajib pajak besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pegawai pajak akan terus mengingatkan para WP besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, untuk mengikuti program amnesti pajak.
Meski demikian, ia memastikan fokus utama dari program pengampunan pajak bukan lagi uang tebusan, melainkan basis data para WP peserta pengampunan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2017.
Hingga 29 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak baru mencapai Rp106 triliun, atau hanya naik sekitar Rp8,8 triliun dari pencapaian uang tebusan pada akhir periode satu sebesar Rp97,2 triliun.