Bisnis.com, JAKARTA – Jelang akhir periode kedua implementasi kebijakan amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi usaha mikro, kecil, menengah – terutama terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif – tidak diminati.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sejauh ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas kemudahan penyampaian surat pernyatan harta (SPH) bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tersebut.
“Sepertinya para wajib pajak (WP) kategori UMKM tersebut memilih untuk tidak diketahui orang lain terkait harta-harta yang dilaporkannya,” ujarnya, Selasa (27/12/2016).
Hasil pantauannya, WP UMKM ini memilih datang sendiri. Selain itu, ada pula WP yang diwakilkan melalui kuasa kepada orang lain yang ditunjuk sendiri untuk menyampaikan SPH. Secara aturannya, penyampaian SPH memang bisa diwakilkan dengan oleh penerima kuasa.
Seperti diketahui, memasuki periode II, persisnya pada Oktober 2016, DJP mengeluarkan aturan terkait kemudahan permintaan pengampunan pajak dari WP kategori UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2016.
WP kelompok ini bisa menyampaikan SPH melalui pihak lain baik orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi. Namun, untuk penyampaian SPH secara kolektif, paling lambat diterima di tempat tertentu pada 31 Januari 2017.
Selain itu, kemudahan yang diberikan untuk sektor ini dalam mengikuti amnesti pajak yakni tidak diwajibkannya untuk melampirkan salinan digital (softcopy) daftar rincian harta dan utang. Dengan demikian, WP bisa langsung menggunakan tulisan tangan.
Selain itu, WP dengan peredaran usaha tertentu ini bisa menyampaikan kelengkapan administrasi hingga 60 hari sejak diterbitkannya surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan.Surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan diterbitkan paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkannya tanda terima surat pernyataan.
Hestu berharap WP kelompok UMKM dapat memanfaatkan fasilitas penyampaian SPH secara kolektif sesuai aturannya hingga Januari. Menurutnya, hal ini penting karena karakter masyarakat atau WP di Indonesia ini cenderung menunggu di akhir-akhir periode.
Dia meyakini partisipasi WP dalam amnesti pajak akan kembali meningkat dalam lima hari ini. Hingga pukul 12.00 WIB, sudah ada penyampaian SPH lebih dari 5.000 se-Indonesia. Kedatangan WP di kantor pusat DJP pun tampak lebih banyak dari hari-hari sebelumnya.
Menilik dashboard amnesti pajak pada pukul 18.57 WIB, realisasi uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp98,8 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi uang tebusan dari WP OP non-UMKM mencapai Rp82,9 triliun. Sisanya, yakni WP Badan non-UMKM senilai Rp11,2 triliun, WP OP UMKM senilai Rp4,42 triliun, dan WP Badan UMKM senilai Rp297 miliar.
Realisasi deklarasi harta mencapai Rp4.131 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri senilai Rp2.990 triliun, deklarasi luat negeri Rp1.000 triliun, dan repatriasi Rp141 triliun. Realisasi deklarasi harta itu berasal dari 547.241 WP dengan 561.547 SPH.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kondisi ini mencerminkan kebijakan yang tidak matang sesuai dengan kebutuhan. Padahal, sambungnya, dahulu ada permintaan dari asosiasi tentang kemudahan tersebut.
“Harus dicek di mana problemnya. Harus dievaluasi di mana kekurangannya, sosialisasi atau di implementasi,” katanya.
Dia memberi contoh beberapa toko online memiliki banyak pedagang di dalamnya yang ingin ikut tapi minta untuk difasilitasi secara online. “Seharusnya memang asosiasi-asosiasi lebih aktif untuk memanfaatkan dan juga dilibatkan oleh pemerintah karena daya jangkau dan daya dorong pemerintah terbatas,” imbuhnya.