Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan siap memproses usulan penggunaan hak angket guna menyelidiki kisruh soal jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China yang masuk ke Indonesia.
"Jadi kita melihat hak angket adalah hak anggota Dewan sehingga kalau memang ada usulan biarlah ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Dia mengakui hingga sekarang pemerintah belum mengeluarkan data resmi soal rincian TKA ilegal asal China yang masih menetap di Indonesia. Menurutnya, persoalan TKA tidak bisa dianggap remeh dan bisa mengganggu kedaulatan bangsa dan stabilitas nasional kalau tidak ditangani dengan baik.
Agus menjelaskan bahwa penggunaan hak angket bisa dilakukan kalau diusulkan lebih dari 20 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Untuk itu dia akan menyampaikan usulan itu kepada pimpinan DPR dan di dalam pimpinan diproses sesuai dengan perundang-undangan MD3 sebelum dibawa ke sidang paripurna.
“Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, kemudian ditanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah disetujui atau tidak, bahkan, bisa saja setiap anggota nanti akan memberi usulan terkait kinerja panitia angket,” ujarnya.
DPR sebelumnya diminta menggunakan hak angket guna menyelidiki kisruh TKA ilegal asal China di Indonesia. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf, keberadaan warga China akan mengancam kedaulatan negara lantaran pemerintah tidak mampu mengendalikan. Kondisi itu belum lagi akibat simpang-siurnya data yang disampaikan kepada publik.
“Untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya maka rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan hak angket," ujar Asep.