Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (23/12/2016), pukul 17.33 WIB, terpantau menghampiri Rp4.096 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.959 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp18 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis (22/12) pukul 17.47 WIB sebesar Rp4.078 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (72,24%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,32%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,44%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp103 triliun, atau sekitar 62,42% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp82,3 triliun
-Badan Non UMKM: Rp11 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,34 triliun
-Badan UMKM: Rp284 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.959 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp996 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga sepekan menjelang akhir periode kedua, telah diterima total 546.960 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Desember sejumlah 66.576 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.33 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp371,65 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp16 triliun setelah mencapai Rp2.943 triliun pada Kamis (22/12) pukul 17.47 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp467 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp82,3 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp11 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp300 miliar dan Rp100 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,34 triliun atau naik Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp284 miliar atau bertambah Rp7 miliar.
BUMN MENGECEWAKAN
Dari sebanyak 701 WP yang tergabung dalam grup BUMN, baru 28 unit yang telah mengikuti pengampunan pajak dengan total tebusan mencapai Rp13 miliar. Rata-rata, satu BUMN yang mengikuti amnesti membayar uang tebusan sebesar Rp464,7 juta.
Sementara itu, untuk objek pajak pribadi para direksi BUMN, dari total 1.543 WP, baru 20% yang telah mengikuti program amnesti pajak dengan uang tebusan sebanyak Rp44,5 miliar.
Untuk jajaran komisaris BUMN, dari total 1.387 WP, baru 24% yang mengikuti program pengampunan dengan tebusan sebesar Rp111,2 miliar.
Melihat data-data itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil kesimpulan jumlah keikutsertaan kalangan BUMN dalam program tersebut agak mengecewakan sehingga perlu ditingkatkan.
Menurutnya, pemerintah tidak mengejar seberapa besar penerimaan negara dalam bentuk uang tebusan yang diperoleh dari program tersebut melainkan seberapa besar kepatuhan para WP, termasuk kalangan BUMN dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal perpajakan.
“Semula saya mengira BUMN, direksi serta komisarisnya yang mengikuti cuma sedikit karena yang lain sudah patuh. Tapi masak iya semua sudah patuh,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan sosialisasi amnesti pajak untuk BUMN, seperti dilansir Bisnis.com (23/12).
Karena itu, dia meminta para jajaran direksi yang belum melaporkan harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak yang diisi pada Desember 2015, bisa melaporkan hartanya dalam program pengampunan dengan uang tebusan masih 3% selama periode kedua hingga Desember 2016.