Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALAT TANGKAP IKAN: Jateng Usul Cantrang Boleh Dipakai Hingga Akhir 2018

Pemprov Jateng mengusulkan agar pemerintah pusat memperpanjang izin penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir 2018.
Nelayan siap mengarungi samudera /Antara
Nelayan siap mengarungi samudera /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov Jateng mengusulkan agar pemerintah pusat memperpanjang izin penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir 2018.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng Lalu M. Syafriadi mengatakan, mendekati tenggat waktu 31 Desember 2016, proses penggantian cantrang belum beres, terutama kapal-kapal di atas 10 gros ton.

Menurut dia, masa transisi selama dua tahun yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejak menerbitkan Peraturan Menteri No 2/2015 belum cukup.

"Selama dua tahun, banyak nelayan masih mengangsur kredit pembelian cantrang dan belum lunas hingga kini," ungkap Lalu, Kamis (22/12/2016).

Dia mengungkapkan program penggantian alat tangkap oleh pemerintah pusat hanya menjangkau sedikit nelayan eks cantrang di Jateng. Data DKP menyebutkan, dari 1.216 kapal eks cantrang di Jateng, hanya 10 armada yang berukuran di bawah 10 GT. Seperti diketahui, pemerintah hanya memberikan bantuan alat tangkap pengganti untuk kapal di bawah 10 GT. Sebanyak 60% kapal eks cantrang di Jateng bahkan berukuran di atas 30 GT.

Jika dispensasi diperpanjang kembali, kata Lalu, nelayan akan menggunakan waktu hingga dua tahun ke depan untuk melunasi sisa utang sembari mempersiapkan alat tangkap baru dan memodifikasi kapal. Pada saat yang sama, pemerintah pusat dapat menyiapkan wilayah tangkapan lain berikut fasilitasnya, seperti stasiun pengisian BBM, cold storage, dan unit pengolahan.

"Saya kira ini win-win solution," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan secara efektif pelarangan cantrang mulai 1 Januari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper