Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Karhutla: Kementerian LHK Gugat Perdata 4 Korporasi Sawit

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Sejumlah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir berlari sambil menggotong mesin penyedot air saat akan memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Pemulutuan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (17/8)./Antara
Sejumlah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir berlari sambil menggotong mesin penyedot air saat akan memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Pemulutuan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (17/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Keempat perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATG), PT Palmina Utama (PMU), dan PT Waimusi Agro Jaya (WAG). Gugatan terhadap mereka didaftarkan secara serentak pada 14 Desember 2016.

RKK dan ATG digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sedangkan PMU dan WAG masing-masing digugat di PN Banjarmasin dan PN Palembang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan empat perusahaan itu masuk target lima korporasi yang akan digugat pada akhir tahun ini. Mereka menyusul PT Waringin Agro Jaya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan.

“Gugatan perdata merupakan instrumen penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan,” katanya dalam acara Refleksi Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Seperti gugatan perdata sebelumnya, empat perusahaan dituntut membayar ganti rugi dan biaya pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kerja mereka. Nominal gugatan terbesar adalah untuk ATG (Rp539,5 miliar), diikuti WAG (Rp209,2 miliar), RKK (Rp191,8 miliar), dan PMU (Rp183,7 miliar).

Ridho optimistis gugatan tersebut bakal dimenangkan oleh KLHK. Apalagi, instansi yang dipimpin Siti Nurbaya itu sebelumnya memenangkan gugatan kasus karhutla atas PT National Sago Prima sebesar Rp1,07 triliun.

Sebelum nama perusahaan itu diumumkan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan gugatan untuk mereka akan menggunakan pendekatan tanggung jawab mutlak. Melalui pendekatan ini, perusahaan harus membayar ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan tanpa memandang siapa pelaku pembakaran.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Kemal Amas mengatakan gugatan perdata merupakan satu dari tiga pendekatan hukum multipintu dalam kasus karhutla. Dua instrumen lainnya adalah sanksi administratif dan pidana.

“Bapak Presiden Joko Widodo bilang kalau ada perusahaan yang membakar lahan dan hutan dengan sengaja, akan dicabut izinnya dan ditindak sekeras-kerasnya,” ujarnya.

Meski demikian, Kemal mengakui penegakan hukum tersebut juga memiliki sejumlah tantangan seperti biaya penanganan, pembuktian, eksekusi putusan, dan penanganan lahan bekas terbakar. Untuk pembuktian, misalnya, tenaga ahli hukum dan lingkungan sangat terbatas.

“Ahli banyak, yang berkomentar juga banyak. Tapi sedikit yang berjiwa Merah Putih mau maju ke pengadilan tanpa dibayar,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper