Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman awal pekan ini menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) 840/2016 tentang Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Melalui tim ini, dia menyebut siap mencopot langsung pejabat yang melakukan pungli.
Pembentukan Tim Saber Pungli ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melakukan pencegahan dan pemantauan secara terpadu, efektif dan efisien sehingga seluruh pegawai terbebas dari perbuatan yang melawan hukum.
"Tim Saber Pungli ini ada yang punya SK yaitu tim terbuka dan ada yang tidak punya SK yaitu tim tertutup. Yang paling ditakuti harusnya adalah yang tidak pakai SK karena bisa jadi tidak dikenal, sudah siap menangkap melakukan pungli. Untuk itu, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (21/12/2016).
Amran menjelaskan pembentukan Tim Saber Pungli ini dimaksudkan guna mendukung sistem lelang jabatan yang sudah berjalan sehingga kinerja Kementan ke depannya semakin meningkat. Dia menyebut pegawai Kementan benar – benar bekerja sesuai dengan aturan.
"Kalau dalam 6 bulan tidak naik pangkat dan kinerjanya tidak berubah maka akan kena teguran. Tapi kalau ketahuan melakukan pungli, tanpa kompromi kami akan copot," tegas Amran.
Selain itu, dengan dibentuknya Tim Saber Pungli, petani pun akan semakin mudah mendapatkan akses informasi. Dengan begitu, harapan petani atau masyarakat selama ini terpenuhi.
"Untuk itu, target yang diingikan dari keberadaan Tim Saber Pungli ke depannya yakni meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementan dan meningkatkan produktivitas sehingga apa yang dicapai selama ini akan semakin meningkat," tegasnya.
Amran menyampaikan selama rentang waktu 2 tahun berjalannya pemerintahan Jokowi-JK, Kementan telah melakukan penyegaran terhadap eselon 1 dan 2 dengan total 100 orang. Contohnya, di Badan Karantina Pertanian sudah ada 146 orang yang mengalami demosi.
"146 orang ini kena tindakan karena melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan target dan SOP. Ini belum termasuk demosi 11 Unit Eselon I atau direktorat lainnya," sebutnya.
Oleh karena itu, Amran meminta kepada jajarannya agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugas. Ia mengingatkan, barang siapa yang terlibat dalam praktik pungli akan diberi sanksi hingga pemecatan.