Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan, skema bagi hasil berdasarkan produksi kotor (gross split) minyak dan gas bumi akan memangkas birokrasi.
"Skema 'gross split' tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam rilis di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan skema "gross split", kedaulatan negara merupakan segalanya.
"Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," katanya.
Menurut Jonan, pengelolaan migas harus memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sujatmiko mengatakan, Jonan juga telah menyampaikan skema "gross split" kepada 20 kontraktor migas terbesar, SKK Migas, dan Indonesian Petroleum Association (IPA).
"Secara umum peserta yang hadir memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema 'gross split' yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi," katanya.
BACA:
- IGNASIUS JONAN: Ke Depan, Gross Split Akan Diterapkan Dalam Kontrak Migas
- Regulasi Gross Split Ditarget Terbit Awal Tahun Depan
Jonan, lanjutnya, juga menegaskan skema "gross split" akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip "fairness" dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi skema "gross split" kepada pelaku usaha.
"Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema 'gross split' antara lain bertujuan menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang mengglobal dan 'regional competitive'," ujarnya.
Terkait fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), ia mengatakan, badan tersebut tetap penting dengan skema "gross split".
SKK Migas tetap berperan mengelola kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama dan menjalankan fungsi pengawasan serta pengendalian.
Menurut Sujatmiko, instrumen pengawasan dan pengendalian seperti "plan of development" (POD), "work program and budget" (WP&B), "authorization for expenditure" (AFE), dan audit ketaatan terhadap regulasi akan tetap berjalan.