Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN ESDM: Gross Split Pangkas Birokrasi

Kementerian ESDM mengungkapkan, skema bagi hasil berdasarkan produksi kotor (gross split) minyak dan gas bumi akan memangkas birokrasi.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian ESDM mengungkapkan, skema bagi hasil berdasarkan produksi kotor (gross split) minyak dan gas bumi akan memangkas birokrasi.

"Skema 'gross split' tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam rilis di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan skema "gross split", kedaulatan negara merupakan segalanya.

"Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," katanya.

Menurut Jonan, pengelolaan migas harus memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sujatmiko mengatakan, Jonan juga telah menyampaikan skema "gross split" kepada 20 kontraktor migas terbesar, SKK Migas, dan Indonesian Petroleum Association (IPA).

"Secara umum peserta yang hadir memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema 'gross split' yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi," katanya.

BACA:

Jonan, lanjutnya, juga menegaskan skema "gross split" akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip "fairness" dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi skema "gross split" kepada pelaku usaha.

"Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema 'gross split' antara lain bertujuan menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang mengglobal dan 'regional competitive'," ujarnya.

Terkait fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), ia mengatakan, badan tersebut tetap penting dengan skema "gross split".

SKK Migas tetap berperan mengelola kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama dan menjalankan fungsi pengawasan serta pengendalian.

Menurut Sujatmiko, instrumen pengawasan dan pengendalian seperti "plan of development" (POD), "work program and budget" (WP&B), "authorization for expenditure" (AFE), dan audit ketaatan terhadap regulasi akan tetap berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper