Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Truk Dukung Pemerintah Optimalkan Kapal Roro

Pelaku usaha mendukung rencana pemerintah menyusun produk hukum untuk mengoptimalisasi tingkat okupansi kapal roll on-roll off asalkan tarif kapal diberikan insentif lebih murah.
ANTREAN TRUK DI MERAK  Sejumlah truk yang akan menyebrang ke Sumatera memadati area parkir Dermaga I sampai Dermaga V saat akan memasuk kapal roro di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (31/1). Penumpukan terjadi karena dari 43 kapal roro yang biasa beroperasi hanya 19 yang bisa berlayar sedang sisanya mogok serta doking untuk perbaikan rutin.
ANTREAN TRUK DI MERAK Sejumlah truk yang akan menyebrang ke Sumatera memadati area parkir Dermaga I sampai Dermaga V saat akan memasuk kapal roro di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (31/1). Penumpukan terjadi karena dari 43 kapal roro yang biasa beroperasi hanya 19 yang bisa berlayar sedang sisanya mogok serta doking untuk perbaikan rutin.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha mendukung rencana pemerintah menyusun produk hukum untuk mengoptimalisasi tingkat okupansi kapal roll on-roll off asalkan tarif kapal diberikan insentif lebih murah.

Wakil Ketua bidang Sarana dan Prasarana Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto menyatakan pihaknya mendukung penyusunan produk hukum yaitu peraturan menteri untuk mengoptimalisasi tingkat keterisian kapal roll on-roll off (RoRo).

“Yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah tarif kapal RoRo itu supaya jangan lebih mahal agar bisa menurunkan harga barang,” tutur Sugi kepada Bisnis, Selasa (13/12).

Dia menyebut tarif kapal RoRo jangan sampai lebih mahal daripada biaya operasional yang terdiri atas biaya operasional jalan tol, biaya bahan bakar minyak (BBM), dan biaya penyebrangan.

Dia menegaskan direct cost seperti itu harus dipertimbangkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Plt Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia dalam menyusun tarif.

Selain itu Sugi mengimbau agar area yang harus dilayani menggunakan kapal RoRo adalah lokasi yang punya lead time sangat lama. Misalnya, pengiriman barang dari Jakarta-Bali, Jakarta-Lombok (NTB), dan Jakarta-NTT.

Sugi memaparkan, pemerintah harus bisa memprovide juga pengiriman barang yang lebih banyak dari jalur Surabaya ke Indonesia bagian Timur. Dia mengusulkan, untuk mengefisiensi biaya, pemerintah juga bisa membuka jalur baru di Bali, misalnya di Pelabuhan Benoa karena kapasitasnya lebih besar ketimbang Pelabuhan Gilimanuk.

“Jalur Jakarta-Surabaya, Jakarta-Bali, itu paling favorit, jadi coba diupayakan pemberian insentifnya yang menggiurkan bagi pelaku usaha angkutan barang,” tuturnya.

Dia mencatat, biaya perjalanan dengan menggunakan kapal Ro-Ro juga dipastikan maksimal sampai 48 jam. Sementara lama lead time, loading dan unloading barang totalnya sekirar 6 jam. Dia juga mencatat beberapa jalur yang harus melalui dua pelabuhan. Menurutnya, jangan tarif yang diberlakukan harus sama tidak lantas dibuat lebih mahal.

“Kalau di Merak yang ke Surabaya juga hanya beberapa, tidak terlalu banyak, pemerintah perlu mengevaluasu lagi rute-rutenya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, umumnya angkutan barang dari Merak ke Surabaya hanya mengangkut biji plastik, gula ratnasi, baja untuk kaleng susu.

Dia pun mengestimasikan pengiriman barang dari Merak ke Surabaya mungkin bisa satu kali sehari, dengan keberangkatan sore hari. Kapal pun maksimal bisa diisi dengan 300 truk.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan law enforcement sebagai langkah awal melakukan subsitusi angkutan logistik jalur darat berpindah ke jalur laut.

"Kita tahu bahwa laut adalah sarana yang murah, mereka tidak peelu ada, daya dukung tinggi, maka RoRo menjadi angkutan logistik masa depan antar pulau," tutur Menhub di Pelabuhan Penyebrangan Merak, Senin lalu (12/12).

Dia menyebut pemerintah ingin melakukan kajian untuk menghasilkan produk hukum yang secara esensi mengarahkan pelaku usaha truk menggunakan jalur laut dengan kapal RoRo.

"Bisa nanti kita susun memberikan insentif bagi yang menggunakan kapal, dan disentif bagi mereka yang menggunakan jalan raya. Nanti eksekusinya kita lihat," imbuhnya.

Dia juga memastikan sebelum produk hukum berbentuk peraturan menteri itu dikeluarkan, pemerintah tentu akan melakukan sosialisasi dengan para pelaku usaha terkait.

Dengan demikian terjadi kesepakatan antara pemerintah, pelaku usaha, dan pengguna jasa. Menhub Budi menegaskan tujuan pemerintah meregulasi hal itu guna mewujudkan iklim usaha yang bagus


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper