Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IGNASIUS JONAN: Ke Depan, Gross Split Akan Diterapkan Dalam Kontrak Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak minyak dan gas ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan./JIBI-Adhitya Noviardi
Menteri ESDM Ignasius Jonan./JIBI-Adhitya Noviardi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak minyak dan gas ke depan.

Menurut dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang gross split, pemerintah akan mendorong investasi dan membuat perijinan lebih sederhana. “Maka, konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak ke depan, bukan yang eksisting masih berlaku," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

“Kita akan coba berusaha untuk K3S ke depan gross split. Jadi sudah tidak ribut lagi terkait cost recovery. Jadi kalau sudah gross split, APBN tidak terbebani. Terserah saja mereka mau kerja naik sepeda atau becak. Mau naik apa, yang penting beres pas hitungan gross split-nya.”

Konsep ini akan mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan penggunaan tenaga kerja nasional yang mendorong kemajuan industri nasional yang sehat dan kompetitif.

Gross split juga akan menghindarkan negara terbebani biaya yang tidak perlu (trial and error costs) serta membuat KKKS lebih fleksibel melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang ideal.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, tambah Jonan, untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas maka ada beberapa tujuan gross split untuk pengelolaan wilayah kerja migas.

Tujuan itu, antara lain mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat, mendorong efisiensi para kontraktor migas untuk lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mengurangi sistem pengadaan (procurement) yang birokratis yg terjadi saat ini.  

Selain itu, gross split kata Jonan tidak akan menghilangkan kendali negara karena penentuan wilayah kerja ditangan negara, penentuan kepasitas produksi dan lifting ditentukan negara, pembagian hasil ditentukan negara, TKDN akan dipersyaratkan dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja, dan penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja akan diprioritaskan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema bagi hasil (cost recovery) dengan KKKS yang menggarap proyek blok minyak dan gas bumi (migas) dengan menggunakan skema gross split.

Skema ini dianggap cukup adil karena bisa menghindari beban negara atas pengembalian biaya operasi hulu migas atau cost recovery.

Skema ini akan segera meluncur pada awal Januari 2017. "Akan ada Permen (Peraturan Menteri). Targetnya awal tahun (2017) keluar, atau Januari-lah kalau cepat, ini sedang disusun dan dibahas," ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar saat berbincang dengan wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/12).

Arcandra memastikan, skema baru tersebut akan tetap fokus pada tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam setiap penggarapan proyek-proyek migas. Pemerintah tidak hanya mendorong penggunaan TKDN yang besar, tetapi juga akan memberi insentif kepada KKKS agar lebih bergairah dalam menggarap proyek.

"Intinya dalam kontrak nanti, jika menggunakan konten lokal lebih banyak, insentifnya akan kita tambah," kata dia.

Selain itu, kata Arcandra, dalam skema baru nanti, pemerintah akan memberi kesempatan pada perusahaan migas nasional yang ingin mengerjakan proyek-proyek di Tanah Air.

Pemerintah pun telah menyiapkan 'karpet merah' bagi perusahaan migas nasional yang ingin terlibat dalam proyek-proyek migas. "Kalau lokal bilang mampu ya sudah, silakan. Mau asing silakan. Lalu, Perbedaan perlakuannya nanti, Ada di insentif," ujarnya.

Sementara itu, pada Jumat (9/12/2016) yang juga dikutip Bisnis.com, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan pihaknya telah menyampaikan rencana perubahan mekanisme bagi hasil tersebut kepada Indonesian Petroleum Association (IPA).

Pemerintah meminta IPA untuk mempelajari rencana penggunaan mekanisme gross split tersebut agar bisa memberi masukan.

"Yang jelas, tujuannya untuk membuat proses bisnis lebih sederhana dan investasi migas naik dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper