Bisnis.com, MATARAM - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi terutama yang berkaitan dengan pajak.
Kepala Kanwil DJP Nusra Suparno mengatakan pemberantasan korupsi pajak, tidak bisa dilakukan sendiri oleh DJP. Hal tersebut karena melibatkan dua belah pihak yaitu wajib pajak dan petugas pajak.
"Isu pajak ini isu seksi. Dimana kalau tidak ada kongkalikong antar kedua belah pihak, pemufakatan jahat untuk korupsi itu tidak mungkin terjadi," ujar Suparno di Mataram, Kamis (8/12/2016).
Untuk penindakan dan penegakan hukum terkait korupsi pajak, Suparno menegaskan sudah berkoordinasi dengan KPK, kejaksaan, dan dengan kepolisian.
Namun perlu tindakan preventif yang dilakukan oleh DJP, terutama Kanwil di masing-masing daerah untuk bersikap tegas kepada petugas pajak yang nakal.
Suparno memaparkan untuk mengetahui indikasi adanya penyelewengan atau dugaan korupsi berawal dari data wajib pajak. Data internal DJP tersebut diketahui oleh semua jenjang sehingga dapat dipantau tindak lanjut dari penanganan wajib pajak yang bersangkutan. Tindak lanjut penanganan inilah yang terus dipantau.
"Trigger untuk bisa berhubungan dengan wajib pajak itu data. Data di level internal itu kami publish, tidak hanya kepala kantornya yang tahu tetapi semua tahu. Nah setelah itu tindak lanjutnya yang kita pantau," papar Suparno.