Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Optimalkan Pendapatan Pajak, DJP Nusra Gandeng Kejaksaan Tinggi

Kantor Wilayah Pajak Nusa Tenggara akan menggandeng Kejaksaan Tinggi NTB guna mengoptimalkan penerimaan pajak
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, MATARAM - Kantor Wilayah Pajak Nusa Tenggara akan menggandeng Kejaksaan Tinggi NTB guna mengoptimalkan penerimaan pajak

Kepala Kanwil DJP Nusra Suparno mengatakan, terkait dengan penagihan pajak, DJP akan memberikan kuasa kepada kejaksaan seperti yang sebelumnya telah dilakukan dengan pihak kepolisian.

"Kami akan bersama dengan kejaksaan untuk penagihan pajak, seperti sebelumnya kami lakukan dengan kepolisian," ujar Suparno kepada media di Mataram, Selasa (6/12/2016).

Suparno menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak khususnya di wilayah Nusa Tenggara. Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Nusra hanya 52,38% dari jumlah total wajib pajak yang terdaftar.

"Pemahaman wajib pajak soal kepatuhan bukannya meningkat, malah justru menurun," ujar Suparno.

Lebih lanjut, Suparno menyadari dampak kondisi ekonomi yang masih belum pulih juga berdampak pada penghasilan wajib pajak. Hal tersebut membuat sebagian wajib pajak menjadi semakin terbebani untuk membayar pajak.

Tercatat hingga saat ini, total realisasi uang tebusan tax amnesty telah mencapai Rp246,166 miliar. Angka tersebut telah mencapai target yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp200 miliar. Melihat potensi partisipasi wajib pajak terhadap program tax amnesty ini.

Uang tebusan untuk provinsi NTB tercatat sebesar Rp130,414 miliar dengan partisipasi wajib pajak sebanyak 3.024 wajib pajak. Dari jumlah wajib pajak di NTB yang telah memanfaatkan fasilitas tax amnesty tersebut, 1.538 wajib pajak merupakan wajib pajak UMKM.

Untuk Provinsi NTT sebesar Rp115,752 miliar dengan 3.605 partisipasi wajib pajak yang 2.260 wajib pajak merupakan wajib pajak UMKM.

Di luar tax amnesty, Kanwil Nusra menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp6,4 triliun. Hingga saat ini realisasi penerimaan pajak baru sebesar 61%. Diperkirakan hingga akhir tahun, penerimaan pajak di wilayah Nusra bisa mencapai 77%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper