Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) era Pemerintahan Jokowi-JK berpihak kepada rakyat.
Dari luasan hutan mencapai 120 juta hektare, alokasi seluas 34 juta hektare atau sekitar 30 persennya telah diberikan izin kelolanya kepada korporat.
"Idealnya negara hadir dengan BUMN-nya mengelola sekitar 30% juga, kemudian 40% lagi diberikan hak kelolanya kepada masyarakat. Ini untuk mewujudkan keadilan yang proposional," ujar Menteri Siti di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Namun, faktanya 34 juta hektare lahan yang dikelola oleh korporat itu hanya dipunyai oleh 25 orang konglomerat saja. Sementara itu, rakyat yang jumlahnya sekitar 250 juta orang saat ini menguasai lahan masih di bawah 1 juta hektare.
Hal itu seakan menjadi ironi, mengingat Pasal 33 UUD 45 mengamanatkan kekayaan alam Indonesia dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
"Oleh karena itu Presiden Jokowi ingin menghadirkan negara dalam politik SDA dengan cara negara campur tangan dalam persoalan politik ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya adalah bagaimana menekankan pengendalian SDA di bawah pengawasan negara," tegas Menteri Siti.
Menteri Siti menjelaskan bahwa hal itu menjadi kesempatan untuk mewujudkan daulat rakyat mengelola SDA, terutama hutan.
Kebijakan alokasi SDA untuk rakyat ini bukan persoalan mudah. Untuk mewujudkan itu diperlukan dukungan peningkatan kapasitas SDM, teknologi dan pendanaan kepada masyarakat.
"Dalam kurun 2015-2019, pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare kepada rakyat. Ini adalah koreksi kebijakan mendasar dalam upaya pemerintah mensejahterakan rakyat Indonesia. Langkah ini menjadi upaya penting dalam membangkitkan Indonesia, dalam mewujudkan Indonesia yang berdaya saing dan berkekuatan di atas kaki sendiri dalam bidang ekonomi," jelas Menteri Siti.
Sebagaimana arahan Presiden yang menyatakan bahwa hutan untuk kesejahteraan rakyat, maka hak-hak masyarakat atas tanah dapat diakomodir pada pemanfaatan ruang kawasan hutan, yang diarahkan pada kawasan untuk pengusaha hutan skala kecil dan kawasan hutan untuk nonkehutanan.
Kawasan untuk pengusaha hutan skala kecil (masyarakat) melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyakaratan (HKm) dan Hutan Desa. Sedangkan kawasan untuk nonkehutanan disiapkan untuk Hutan Rakyat Kemitraan dan untuk memenuhi kebutuhan sektor nonkehutanan melalui prosedur perundangan yang berlaku.
Upaya memberdayakan masyarakat khususnya yang hidup di dalam dan di sekitar hutan dilakukan dengan membuka akses legal melalui pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan atau izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu, serta izin pemanfaatan jasa lingkungan hidup (ekowisata, keanekaragaman hayati, penyerapan atau penyimpanan karbon).
"Kegiataannya dapat diusahakan untuk kegiatan ekonomi dengan tetap menjaga kelestariannya." Pemberdayaan ekonomi rakyat pedesaan di sekitar hutan ini dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain melalui kebijakan distribusi akses pengelolaan atau pemanfaatan hutan.