Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (30/11/2016), pukul 16.17 WIB, terpantau menghampiri Rp3.964 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.835 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp22 triliun setelah mencapai Rp3.942 triliun pekan lalu (Rabu, 23/11/2016) pada pukul 18.13 WIB, serta naik sekitar Rp5 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Selasa, 29/11/2016) pukul 17.39 WIB dengan Rp3.959 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,52%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,87%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,61%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp99 triliun, atau sekitar 60% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,6 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,80 triliun
-Badan UMKM: Rp241 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.835 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp986 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi.
Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%.
Sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri.
Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga akhir November, telah diterima total 480.051 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 42.037.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.17 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp105,75 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp5 triliun setelah mencapai Rp2.830 triliun pada Selasa (29/11/2016) pukul 17.39 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) non UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp121 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,6 triliun dengan kenaikan Rp100 triliun dibandingkan kemarin, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,5 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,80 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp241 miliar atau bertambah Rp1 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
DESEMBER, PARTISIPASI MENINGKAT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap minat masyarakat untuk ikut dalam program amnesti pajak (tax amnesty) tahap dua bisa meningkat pada Desember 2016.
"Saya berharap pada bulan Desember ini minat masyarakat akan meningkat, terutama dikaitkan dengan bulan Desember yang cukup pendek karena banyak sekali hari libur," ujarnya, usai memberikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Bisnis.com hari ini.
Dikemukakan Menkeu, Kementerian Keuangan akan gencar melakukan sosialisasi amnesti pajak pada pekan awal Desember 2016 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Tentunya kami akan melakukan sosialiasi kepada kelompok ekonomi potensi agar ikut tax amnesty," katanya.
Meski diakui olehnya jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak tahap dua masih rendah, dirinya tetap yakin partisipasi wajib pajak akan meningkat menjelang akhir Desember 2016.
"Jadi, itu seperti yang terjadi tahap pertama. Biasanya pada bulan terakhir dari setiap periode minat dan kebutuhan partisipasi dari masyarakat akan meningkat," katanya.