Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Pandawa Mandiri Group Bantah Izinnya Dicabut OJK

Koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group Bantah Izinnya Dicabut OJK
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA-Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group bantah izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran diduga telah merugikan masyarakat dan dituding melanggar UU Perbankan.

Kuasa Hukum Koperasi Pandawa, Andi Syamsul Bahri mengemukakan wacana pencabutan izin yang telah dilontarkan oleh OJK tersebut dinilai tidak relevan, pasalnya lembaga pengawas keuangan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan koperasi yang telah beroperasi sejak 2007.

"OJK hanya meminta kepada ketua KSP Mandiri Pandawa Group beserta pengurusnya untuk melakukan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/11).

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan membekukan atau mencabut izin setiap badan koperasi sesuai undang-undang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM RI, bukan pada OJK. Andi mengatakan Kementerian Koperasi dan UMKM selama ini telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

"KSP pandawa telah dinyatakan sah, sesuai akte notaris dan ditetapkan hukum oleh Kementerian Koperasi. OJK tidak pernah membekukan," katanya.

Sementara itu, salah satu anggota Koperasi Pandawa, Martin Tumale (53), asal Pamulang mengaku resah dengan isu miring yang menjelaskan jika Koperasi Pandawa, dianggap tidak bagus. Padahal menurutnya, dalam pelayanan dan kebijakan koperasi tersebut tidak pernah ada masalah. 

"Selama ini, semua berjalan baik. Dana sisa hasil usaha (SHU) dibayarkan full dan tepat waktu. Jadi tidak ada kabar penipuan, seperti yang diberitakan media,"  katanya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper