Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidak, Kemenaker Temukan 33 Tenaga Kerja Asing Asal China Tanpa Izin

Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 33 tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan 8 KTA tidak bekerja sesuai dengan IMTA. Temuan itu terjadi di tiga lokasi berbeda yakni di Kabupaten Baturaja,Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Karawang.
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 33 tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan 8 KTA tidak bekerja sesuai dengan IMTA.

Temuan itu terjadi di tiga lokasi berbeda yakni di Kabupaten Baturaja,Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Karawang.

Kemenaker melakukan sidak di ketiga lokasi untuk mengecek kelengkapan administratif pada TKA. Pertama, pemeriksaan di Kabupaten Baturaja, Sumatra Selatan pada 14–17 November 2016. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 8 orang TKA asal China yang dipekerjakan tidak sesuai dengan IMTA.

Kedua, pemeriksaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 14–17 November 2016. Dari pemeriksanaan tersebut ditemukan 25 orang TKA dari Tiongkok yang dipekerjakan tanpa IMTA.

Ketiga, pemeriksaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 21–22 November 2016. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 orang TKA asal China yang dipekerjakan tanpa IMTA. Saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Maruli Apul Hasoloan mengatakan Perusahaan pengguna TKA yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki IMTA atau dipekerjakan tidak sesuai dengan jabatan dalam IMTA, melanggar UU No.13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan konsekuensi dari pelanggaran dalam mempekerjakan TKA adalah sanksi pencabutan IMTA. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 61 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenkaer) No.16/ 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

"Pemerintah terus meningkatkan penegakan pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan K3. Dan kepada semua pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap TKA ilegal dan dilakukan proses hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/11/2016).

Maruli menegaskan Ditjen Binwasnaker dan K3 akan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Kami akan terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terhadap TKA. Dengan lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Imigrasi, serta pihak-pihak terkait," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper