Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan sertifikasi produk halal, agar dapat meringankan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjalankan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Nur Syam, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan ada tiga skema pembiayaan sertifikasi produk halal yang disiapkan pemerintah. Pertama, pembiayaan sertifikasi produk halal akan bersumber dari APBN, sehingga tidak memberatkan pelaku UMKM.
“Skema kedua adalah dari subsidi silang perusahaan besar yang memiliki kepedulian terkait sertifikasi produk halal. Ketiga, pembiayaannya bersumber dari masyarakat,” katanya, Minggu (20/11/2016).
Nur Syam menuturkan ketiga skema itu disiapkan agar pelaku usaha tidak mengeluarkan banyak biaya saat mengajukan sertifikasi produk halal. Dengan cara itu, masyarakat juga tidak perlu merasa UU Jaminan Produk Halal memberatkan, dan sulit diterapkan.
Menurutnya, besaran biaya yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat produk halal tergantung dengan spesifikasi produk dan kerumitan proses sertifikasi. Produk yang memerlukan ahli khusus dalam pemeriksaannya, akan memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk umum lainnya.
“Makanan lebih mudah dibandingkan dengan kosmetik dan obat-obatan. Kalau biaya yang diperlukan, itu sangat tergantung dengan jenis barang dan produk yang akan disertifikasi,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan UU Jaminan Produk Halal memang tidak mengatur secara rinci mengenai biaya yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Ketentuan itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Agama.
Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran Sertifikasi Produk Halal