Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (18/11/2016), pukul 15.39 WIB, terpantau mencapai hampir Rp3.933 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.806 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp21 triliun setelah menembus Rp3.912 triliun pekan lalu (Jumat, 11/11/2016) pada pukul 17.17 WIB, serta naik sekitar Rp3 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Kamis, 17/11/2016) pukul 16.37 WIB dengan Rp3.930 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,34%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,02%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,63%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,5 triliun, atau sekitar 59,69% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,61 triliun
-Badan UMKM: Rp228 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.806 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp984 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga pertengahan bulan ini, telah diterima total 461.772 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 23.709.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 15.39 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp64,89 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp2 triliun setelah mencapai Rp2.804 triliun pada Kamis (17/11/2016) pukul 16.37 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp11 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,4 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,4 triliun.
Di posisi berikutnya adalah OP UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,61 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp228 miliar atau bertambah Rp1 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
TARGET TEBUSAN OPTIMISTIS TERCAPAI
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengungkapkan pemerintah berupaya agar WP badan dapat mengikuti tahap kedua program amnesti pajak sebelum tenggat berakhir.
Dengan WP badan dan organisasi profesi yang menjadi sasaran utama sosialisasi amnesti pajak tahap kedua, pemerintah optimistis target tebusan amnesti sebesar Rp165 triliun bisa dicapai.
“Kami meyakini bahwa untuk yang kedua ini masih punya ruang peluang yang cukup besar. Kami yakin karena pada tahap pertama ini lebih banyak individu, pada tahap kedua akan lebih banyak korporasi,” ujar Pramono, seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (17/11/2016).
Adapun, Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan sosialisasi dengan para WP di Balikpapan, Makassar dan Bali.
Ditambahkan olehnya, Presiden bersama dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak akan terus mengawal program ini. Pasalnya, apabila target tebusan terpenuhi maka pemerintah akan memiliki cukup ruang fiskal untuk menuntaskan belanja negara.
Selain itu, Pramono juga mengingatkan publik untuk memanfaatkan program amnesti pajak dan tidak terlalu banyak membuang energi untuk isu seputar Pilkada DKI 2017. “Momentum tax amnesty ini jangan sampai terabaikan karena ingar-bingar persoalan pilkada DKI Jakarta,” ujarnya.