Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Imbau Forwarder Tak Layani Importasi Borongan

ALFI menghimbau perusahaan anggota asosiasi tersebut untuk tidak melayani kegiatan pengurusan dokumen maupun jasa kepabeanan terhadap importasi borongan.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menghimbau perusahaan anggota asosiasi tersebut untuk tidak melayani kegiatan pengurusan dokumen maupun jasa kepabeanan terhadap importasi borongan.
 
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan himbauan tersebut perlu disampaikan untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah masuknya barang imporsecara illegal yang merugikan devisa negara serta memberantas pungutan liar (pungli).
 
“Kami sudah sampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota ALFI DKI jakarta jangan agar jangan layani pengurusan importasi borongan di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13-11-2016).
 
Dia mengatakan, selama ini perusahaan forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) ditunjuk sebagai pelaksana pengurusan proses dokumen ekspor impor melalui pelabuhan ataupun Bandar Udara.
 
Forwarder maupun PPJK tersebut, kata Widijanto, mewakili kepentingan pemilik barang dalam menyelesaikan pekerjaan pengurusan persyaratan dokumen ekspor impor termasuk menalangi terlebih dahulu biaya yang muncul dalam kegiatan tersebut.
 
Widijanto mengemukakan, ALFI DKI juga mendukung  sikap Menkeu Sri Mulyani dalam memberantas importasi barang secara borongan untuk meminimalisasi penyelundupan produk tekstil yang bisa merugikan industri dalam negeri.
 
“Kita pasti dukung upaya Kemenkeu dalam kaitan ini, bukan hanya untuk tekstil saja termasuk kegiatan importasi borongan pada komoditi lainnya. Semua harus di berantas,” tuturnya.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmennya memberatantas importasi borongan khususnya untuk produk tekstil.
 
Keputusan itu ditetapkan oleh jajarannya setelah melakukan pertemuan supervisi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Impor borongan adalah kegiatan importasi yang dilakukan secara gelondongan berbagai barang terutama tekstil dan produk tekstil termasuk pakaian bekas yang bisa dijadikan celah untuk melakukan penyelundupan dan merugikan industri dalam negeri. Tahun ini saja diperkirakan kerugian akibat impor ilegal mencapai Rp30 triliun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper