Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI 14: Fokus Permudah Perpajakan e-Commerce

Pemerintah fokus memberikan kemudahan terkait pendanaan dan perpajakan guna menciptakan valuasi bisnis e-commerce dalam negeri hingga US$130 pada 2020 dalam Paket Kebijakan Ekonomi 14.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan). /ANTARA
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah fokus memberikan kemudahan terkait pendanaan dan perpajakan guna menciptakan valuasi bisnis e-commerce dalam negeri hingga US$130 pada 2020 dalam Paket Kebijakan Ekonomi 14.

Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan isi paket kebijakan tersebut berupa Peta Jalan Sistem Perdagangan E-commerce untuk memudahkan para technopreneur dan start-up bidang e-commerce dalam melakukan bisnisnya, yang selama ini diketahui memiliki risiko tinggi.

Delapan fokus kebijakan yang dimudahkan yaitu perihal pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan cyber dan project management office (PMO).

Dalam hal perpajakan, pemerintah memberikan insentif dengan pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up serta penyederhanaan izin/prosedur bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp4,8 miliar dengan PPh final sebesar 1%.

Artinya, para pengusaha pemula dan start-up yang bisnisnya dikategorikan sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tidak dikenakan pajak khusus, hanya harus membayar PPh final 1%. Adapun, regulasi tersebut dijadwalkan selesai pada Januari 2017.

“Kita khawatir kalau enggak diatur pajak ini, malah susah. Tapi kalau dibilang pajaknya mengikuti standar yang berlaku, sampai dengan omsetnya Rp4,8 miliar ya kenanya 1%,”kata Darmin, di Kantor Presiden, Kamis (10/11/2016).

Peta jalan juga merinci pendanaan untuk mempermudah dan memperluas akses e-commerce dengan sejumlah skema, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tenant pengembangan platform, hibah dari pemerintah untuk inkubator bisnis untuk bimbingan,  dan dana Universal Service Obligation (USO) untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.

Selain itu, juga akan diatur mengenai angel capital yang diperlukan start-up saat masih berada dalam tahap merugi, seed capital dari Bapak Angkat serta crowdfunding atau pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan saat ini pemerintah masih mengkaji perihal besaran dana bantuan pemerintah dan bentuk dukungan yang bakal diberikan oleh pemerintah untuk sejumlah start-up potensial, bisa berupa subsidi atau hibah.

“Atau bisa kombinasi dari keduanya [subsidi dan hibah]. Sumber pendanaannya bisa dari APBN, bisa juga dari PNBP. Ini yang sedang disiapkan,” ujarnya.

Di pihak Kominfo sendiri, juga menyiapkan dana bantuan berupa pinjaman untuk pelaku e-commerce dalam bentuk Universal Service Obligation (USO). Namun, Rudiantara belum bisa memastikan jumlah dana bantuan maupun jumlah start-up yang bakal dibiayai.

Arahnya, USO akan fokus untuk pembiayaan start-up yang eligible di sejumlah wilayah terluar, terdepan dan tertinggal di Indonesia.

Rudiantara menjanjikan 31 inisiatif yang merupakan pokok turunan dari 8 poin utama paket kebijakan tersebut seluruh aturannya dapat rampung pada Januari 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper