Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 11 November, Pernyataan Harta Tembus Rp3.912 Triliun. Hari Kesebelas Raih Rp35,17 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (11/11/2016), pukul 17.17 WIB, terpantau mencapai lebih dari Rp3.912 triliun.
Statistik amnesti pajak 11 November 2016, pukul 17.17 WIB
Statistik amnesti pajak 11 November 2016, pukul 17.17 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Jumat (11/11/2016), pukul 17.17 WIB, terpantau mencapai Rp3.912 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.786 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp16 triliun setelah mencapai Rp3.896 triliun pekan lalu (Jumat, 4/11/2016) pada pukul 16.11 WIB, serta naik sekitar Rp9 triliun dibandingkan Selasa (8/11/2016) pukul 17.47 WIB yang mencapai Rp3.903 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,21%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,15%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,65%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,3 triliun, atau sekitar 59,57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,3 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,50 triliun
-Badan UMKM: Rp223 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.786 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp984 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi.

Periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%.

Adapun untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari kesebelas November, telah diterima total 453.054 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 14.956.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.17 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp35,17 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp9 triliun setelah mencapai Rp2.777 triliun pada Selasa (8/11/2016) pukul 17.47 WIB.

Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Jumat, 4/11/2016) pukul 16.11 WIB yang mencapai Rp2.770 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp16 triliun.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp63 miliar dibandingkan pencapaian dua hari lalu.

WP (wajib pajak) orang pribadi non UMKM terus memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,3 triliun hingga hari ini, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,4 triliun.

Di posisi berikutnya adalah orang pribadi UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,50 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi terkecil senilai Rp223 miliar.

KELONGGARAN ATURAN

Dari Kalimantan Barat dilaporkan, pelaku usaha kecil dan menengah minta pemerintah meningkatkan daya saing sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut sebelum diwajibkan mengikuti program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang berakhir pada Maret 2017.

Ketua Pusat Layanan Terpadu (Plut) Kalbar Suherman mengatakan pemerintah perlu memberikan kelonggaran aturan kepada pelaku UMKM sebelum mengikuti program tersebut karena mereka masih memiliki omzet yang masih kecil.

“Dari 72.000 pelaku UMKM di Kalbar baru 1 jenis usaha pelaku UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp150 juta per bulan. Kalau ingin bayar pajak, pemerintah mesti mendorong naiknya level mereka baru bisa membayar pajak,” kata Suherman, seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (8/11/2016).

Pasalnya, kata dia, mayoritas pelaku UKM juga minim pengalaman dalam pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak sedikit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, menurutnya, pelaku UMKM juga harus sering diberikan sosialisasi tentang kewajiban pajak. “Sekarang kami mengusulkan kepada pemerintah supaya pelaku UMKM dibesarkan dulu, jangan dibebankan oleh tax amnesty,” ucapnya.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Kalbar Simon Calvin Tobing mengatakan, pihaknya memang menyasar terlebih dahulu pelaku UKM atau yang memiliki omzet Rp4,5 miliar ke atas.

“Periode pertama program Tax Amnesty menyasar para pengusaha besar dulu. Saat ini deklarasi harta dari Kalbar sudah mencapai Rp22 miliar dengan dana tebusan mencapai Rp460 miliar,” ucapnya.

Dari data Kanwil DJP Kalbar, ada sebanyak 23.033 WP dengan total jumlah yang bayar pajak mencapai Rp60,94 miliar dengan omzet di atas Rp4,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper