Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menanti penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sultra oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saat ini status KKPD Sultra telah memasuki tahap penyusunan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi. Semoga, penetapan oleh KKP segera diputuskan,” kata Staf Seksi Konservasi dan Rehabilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Anung Wijaya, dalam siaran pers, Selasa (8/11/2016).
KKPD Sultra seluas 21.786,14 hektare telah dicadangkan sebagai kawasan konservasi perairan melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara No. 98/2016, setelah mengalami perluasan kawasan dibanding yang tertera dalam SK Gubernur No. 324/2014. KKPD bersama dengan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo masuk dalam tiga kelompok jejaring kawasan konservasi Sultra.
Laut Sultra seluas 114,879 kilometer persegi potensial dengan berbagai jenis keanekaragaman hayati. Namun, sebagian besar ekosistem terumbu karang di daerah tersebut berada dalam kondisi rusak.
Hal ini ditandai oleh rendahnya tutupan karang keras serta tingginya tutupan patahan karang dan tingkat sedimentasi. Perairan Sultra menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya aktivitas pertambangan nikel.
Tak hanya itu, masih maraknya penggunaan bom (jumlah letusan hingga 7 kali dalam satu lokasi saat penyelaman) juga mengancam ekosistem terumbu karang di wilayah ini. Sementara di beberapa desa pesisir masih ada pemanfaatan karang untuk pondasi rumah.
Meski berada di bawah tekanan, ekosistem pesisir di Sultra masih memiliki kesempatan besar untuk pulih kembali. Di beberapa lokasi, tercatat jumlah rekrutmen karang (karang keras berukuran kecil) yang cukup banyak, tutupan karang keras yang tinggi, schooling ikan naso dan barakuda ekor kuning, dan berbagai jenis spesies yang dilindungi seperti penyu sisik, penyu hijau, penyu belimbing, paus, hiu paus, lumba-lumba, duyung, dan pari manta.