Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2017: Sumsel Sepakati Rp2,38 Juta

Penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Selatan 2017 dinyatakan telah disetujui yakni senilai Rp2,38 juta naik 8,25% dari UMP 2016 yang senilai Rp2,20 juta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG - Penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Selatan 2017 dinyatakan telah disetujui yakni senilai Rp2,38 juta naik 8,25% dari UMP 2016 yang senilai Rp2,20 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Dewi Irawati mengatakan penetapan besaran UMP 2017 itu dilakukan pemda bersama pelaku usaha dan pekerja di provinsi itu.

“Sudah selesai pembahasan untuk UMP tahun depan, telah diputuskan secara tripartit. Kenaikannya mengikuti PP No 78 tahun 2015,” katanya, Senin (31/10/2016).

Menurut Dewi, kenaikan UMP sebanyak Rp182.000 itu juga sudah sesuai dengan penghitungan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumsel.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil pembahasan besaran UMP kepada Gubernur Sumsel.

Dalam waktu dekat, kata Dewi, akan segera dikeluarkan Surat Keputusan besaran UMP untuk Sumsel.

“Memang saat ini belum keluar, namun setelah keluar SK-nya, kami akan langsung sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan, yang menyasar ke pengusaha dan buruh,” katanya.

Dia mengemukakan, memang masih ada sebagian pihak yang tidak setuju dengan keputusan besaran UMP 2017.

Namun demikian, pihaknya mengimbau agar para buruh juga memahami bahwa dalam penentuan UMP tak hanya memandang pekerja, melainkan juga sisi pengusaha dan pihak lainnya.

Sebelumnya, Sudirman Hamidi, perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Sumsel, mengatakan pihaknya hanya bisa pasrah dengan penghitungan kenaikan UMP yang mengikuti regulasi PP No 78 tahun 2015 secara sama di setiap daerah.

“Padahal indikator kondisi inflasi, KHL, PDRB  setiap daerah berbeda. Harusnya penetapan UMP ini diserahkan pada tingkat provinsi masing-masing,” ujarnya.

Hamidi menerangkan, kenaikan UMP sebesar 8,25% itu, tidak sejalan dengan perhitungan dari berbagai indikator penentu besaran UMP.

Meski tak mampu berbuat banyak, para buruh di Sumsel telah merekomendasi kepada serikat buruh di tingkat pusat agar mengkritisi adanya penetapan UMP tersebut. Hal itu sebagai ungkapan keberatan dari pihak buruh atas penetapan UMP oleh pemerintah pusat.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper