BNP2TKI Tindak Tegas 26 PPTKIS yang Lakukan Overcharging

JAKARTA BNP2TKI menindak 26 Perusahaan Penempatan Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan overcharging kepada calon TKI.
 Suasana Rapat BNP2TKI Tindak Tegas 26 PPTKIS yang Lakukan Overcharging
Suasana Rapat BNP2TKI Tindak Tegas 26 PPTKIS yang Lakukan Overcharging

JAKARTA – BNP2TKI menindak 26 Perusahaan Penempatan Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan overcharging kepada calon TKI. Perusahaan tersebut juga tidak boleh melakukan rekrutmen baru sampai kasusnya diselesaikan.

Penindakan dilakukan setelah BNP2TKI bersama dengan Buruh Migran Indonesia dan seorang mantan Buruh Migran Indonesia yang kini bekerja di satu organisasi buruh, menemukan bukti pengenaan biaya yang melebihi ketentuan, ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Minggu, 2 Oktober 2016.

Perusahaan jasa penempatan memanfaatkan peluang  untuk melakukan eksploitasi kepada TKI. Calon TKI dipaksa mengaku kepada para pihak terkait telah membayar tunai atau tidak berutang, tetapi agensi di negara penempatan secara tidak transparan mengenakan pemotongan gaji langsung. Di Hongkong misalnya dikenai pemotongan hingga 21.000 dolar Hong Kong, sedangkan di Singapura sebesar 3500 dolar Singapura.

Terbongkarnya tindakan tidak terpuji PPTKIS itu berawal dari kecurigaan seretnya pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Padahal  BNP2TKI telah melakukan edukasi dan keterbukaan informasi mengenai transparansi biaya melalui program KUR-TKI khusus keberangkatan  sejak November 2015. Bunganya sangat murah, dibawah satu digit.
 
"Menurut data kami, penyerapan KUR TKI sampai Agustus 2016 lalu baru mencapai 2,65% . Hal ini sangat mencurigakan karena  saya yakin hampir 100% dari calon TKI yg akan berangkat pasti membutuhkan biaya. Akhirnya kami memperoleh pengaduan tentang adanya overcharging dengan berbagai modus, termasuk melakukan penempatan secara nonprosedural," lanjut Nusron Wahid .

Nusron Wahid menegaskan, PPTKIS sudah saatnya memberi keterbukaan informasi. TKI jangan selalu dijadikan korban dan dibiarkan tidak mengerti hanya untuk mengeruk keuntungan semata. Ini sudah masuk kategori penipuan.
Menurut data, selain memberantas overcharging,  BNP2TKI juga mengadakan kerjasama dengan Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) membangun Kantor Layanan Terpadu Satu Atap yang melibatkan belasan instansi. Diharapkan melalui perbaikan infrastruktur, sistem serta dilengkapi dengan pengawasan KPK, maka akan terwujud pelayanan TKI yang murah, cepat dan aman.

Kerjasama LTSA seperti di atas telah direalisasikan di Nunukan, Entikong, Mataram, Kupang, Jawa Barat, Batam dan  Tanjung Pindang. BNP2TKI juga melibatkan kalangan perguruan tinggi dimana lebih dari 6.000 mahasiswa KKN  di Kupang, Purwokerto dan Serang untuk mensosialisasikan keberangkatan TKI secara prosedural. (***)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Marketing Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper