Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

231 Perusahaan Tidak Ikut BPJS TK Dipanggil Kejari Jakpus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memanggil sebanyak 231 perusahaan yang tidak mematuhi surat pemberitahuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS TK) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir terkait dengan kepesertaan Jaminan Pensiun dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memanggil sebanyak 231 perusahaan yang tidak mematuhi surat pemberitahuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS TK) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir terkait dengan kepesertaan Jaminan Pensiun dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Surat pemberitahuan tahap 1 dan 2 sudah dilayangkan, namun karena belum adanya konfirmasi, maka dengan terpaksa kami melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui surat kuasa khusus," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Amdaustri Putra Tura di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Ratusan perusahaan tersebut selanjutnya bertemu langsung dengan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Feny Nilasari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lanjut Amdaustri, BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan pensiun. Kepesertaan itu menjadi wajib, sesuai amanat UU No. 24 tahun 2011 dan Peraturan Presiden RI nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan, semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, dan akan ditindak lanjuti apabila ada pelanggaran dalam pelaporan upah sebagian, dan daftar sebagian program.

Kegiatan pemanggilan ini memberikan sosialisasi terhadap perlindungan tenaga kerja selama masih bekerja dan di hari tuanya nanti ketika memasuki usia pensiun.

Dengan adanya pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diharapkan perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya untuk mengikuti Jaminan Pensiun dan dapat segera menyelesaikan tunggakan iurannya, agar hak-hak normatif tenaga kerja terpenuhi.

Menurut aturan yang berlaku, mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjan beroperasi penuh dari semula menyelenggarakan tiga program menjadi empat program yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian dan program jaminan hari tua, ditambah satu program wajib yaitu program jaminan pensiun. Dengan demikian, perlindungan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dapat terwujud, terutama tenaga kerja dan sebagai bentuk pelaksanaan PP 86 tahun 2013.

Semua perusahaan formal maupun informal wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan guna melindungi serta memenuhi hak-hak tenaga kerjanya dan hal itu menjadi kewajiban perusahaan menengah dan besar untuk mengikuti empat program wajib tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper