Solo, BNP2TKI, Minggu (23/10/2016) - Perekrutan Calon TKI ke Korea Selatan yang melalui beberapa tahapan seleksi, akan dilakukan dengan lebih selektif lagi dengan menerapkan model Sistem Poin EPS (Employment Permit System), yakni proses rekrut calon TKI selain melalui seleksi tes bahasa Korea juga dilakukan seleksi tes keterampilan dan tes kompetensi, demikian disampaikan oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid dalam press rilisnya pada acara pelaksanaan ujian tahap I (EPS-TOPIK) Sistem Poin EPS program G to G ke Korea Selatan untuk sektor perikanan di tahun 2016 yang dilaksanakan di Universitas Negeri Surakarta, Solo pada Minggu (23/10/2016).
Diantara negara-negara pengirim lainnya ke Korea, Indonesia telah mengawali terlebih dahulu sistem poin untuk sektor perikanan di tahun 2016. Namun sistem ini akan diberlakukan juga di sektor manufaktur di tahun 2017.
Acara diikuti sebanyak 2.049 peserta, yang bertempat di Gedung FKIP UNS. Ini merupakan kali ke-7 ujian EPS-TOPIK dilaksanakan di UNS. Alasan kembali diadakannya di UNS ini dikarenakan domisili peserta ujian EPS TOPIK yang kebanyakan berasal dari Jawa Tengah.
Hadir dalam acara tersebut, mewakili Kepala BNP2TKI yakni Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro yang menyampaikan pesan Kepala BNP2TKI bahwa Moratorium TKI sektor perikanan yang diberlakukan pada tahun 2015 boleh dibuka kembali, tetapi dengan menambahkan syarat tambahan selain bahasa, yakni juga harus ditambahkan tes kemampuan dan kompetensinya yang terlihat dari bukti pengalamannya, training vokasional yang diikutinya, kursus atau sertifikat keahlian melaut yang dimilikinya contohnya Basic Safety Training dan sertifikat keahlian lainnya.
Diharapkan melalui Sistem Poin EPS tersebut akan memperoleh kandidat tenaga kerja yang benar-benar mampu beradaptasi dengan pekerjaan di sektor perikanan, baik dibidang penangkapan ikan dan budidaya ikan, sehingga kasus TKI yang pindah pekerjaan secara nonprosedur bisa diminimalisir. Mengingat sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kasus TKI Overstayer di Korea Selatan.
"Kompetensi itu persyaratan mutlak bagi calon TKI yang hendak ke Korea. Hebatnya, gaji di sektor perikanan itu sama besarnya dengan tenaga kerja asing lainnya, bahkan sama dengan tenaga kerja asal Korea yang bekerja pada bidang yang sama," ungkap Agusdin.
Lebih lanjut, Agusdin menjelaskan upah minimum TKI sektor perikanan di Korea saat ini adalah 1,2 juta won atau setara Rp 13 juta, dan takehome pay-nya bisa mencapai Rp 20 jutaan perbulan.
Terhadap pertanyaan dari wartawan yang menanyakan mengenai tenaga kerja perikanan dari Indonesia sebaiknya bekerja didalam negeri, Agusdin mengatakan bahwa ada hal prinsip yakni gaji yang sangat berbeda untuk jenis pekerjaan yang sama di Indonesia, sehingga banyak orang memilih bekerja sebagai tenaga kerja sektor perikanan di luar negeri. Namun saat ini sudah banyak sekolah menengah perikanan di Indonesia yang lulusannya sudah di-"booking" oleh perusahaan-perusahaan perikanan di Indonesia.
Mr. Jang Byunghyun dari Indonesia EPS Center HRD Korea yang memantau langsung pelaksanaan EPS TOPIK tersebut mengatakan, test yang diikuti sebanyak 2.049 calon TKI untuk sektor perikanan dan berjalan dengan baik berkat persiapan dan kerjasama yang baik antara BNP2TKI dan UNS Solo.
"Semoga kerjasama yang baik ini terus dapat berjalan sehingga penempatan TKI ke Korea Selatan berjalan dengan baik, harapannya semoga semua lulus dan bisa berangkat ke Korea Selatan," ujar Mr. Jang.
Selain itu, diharapkan jumlah kuota penempatan TKI ke Korea tahun 2017 dapat meningkat. Penetapan jumlah kuota tenaga kerja asing akan dilakukan pada bulan Desember ini. Penentuan jumlah kuota ini ditentukan oleh tiga hal, yaitu dari jumlah TKI Ilegal di Korea, tingkat prosentase pengiriman berdasarkan kuota yang telah diberikan, dan tingkat kesukaan user di Korea.
"Untuk tenaga kerja asal Indonesia, user Korea kebanyakan menyukai TKI karena pekerja dari Indonesia selalu bersungguh sungguh dan serius dalam bekerja", ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti, menyatakan jika sektor perikanan adalah merupakan salah satu sektor yang dikomitmenkan dalam perjanjian kerjasama ketenagakerjaan Indonesia dan Korea. Lebih lanjut dikatakan, "Rekrutmen calon TKI dektor prrikanan tahap pertama pertama dalam bentuk tertulis di kampus UNS akan diikuti tahap tes ketrampilan dibidangnya bagi calon yang lolos tes kemamouan berbahasa Korea. Tes ketrampilan tersebut merupakan instrumen deteksi dini kesalahan menempatkan calon yang tidak berkompeten," kata juru bicara BNP2TKI tersebut. (***)