Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha logistik di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta optimistis masa inap barang atau dwelling time di Pelabuhan Priok bisa kurang dari 3 hari.
Pengurangan itu bisa dilakukan dengan cara memangkas birokrasi perizinan ekspor impor melalui pemberdayaan portal Indonesia National Single Window (INSW) secara menyeluruh.
Sekretaris Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan, untuk menekan dwelling time hendaknya pemerintah fokus mengimplementasikan INSW, sehingga seluruh dokumen perizinan ekspor impor dilayani pada sistem layanan tunggal berbasis IT tersebut.
Dia juga mengatakan, pelabuhan Priok sebagai port of destination yang juga berfungsi sebagai pelabuhan bongkar muat seharusnya di topang dengan kesiapan seluruh instansi terkait atau kementerian dan lembaga (K/L) dalam proses percepatan perizinan untuk menekan dwelling time.
Adil menyatakan, saat ini justru terjadi salah tafsir jika ada yang menganggap sebagai upaya menurunkan dwelling time di Priok itu dapat dilakukan dengan mengalihkan tujuan akhir barang impor ke lokasi pelabuhan darat seperti Cikarang Dry Port (CDP) Jawa Barat.
"Tidak ada kaitannya keberadaan pelabuhan darat seperti halnya CDP itu untuk menekan dwelling time di Pelabuhan Priok. Sebab CDP itu kan juga sebagai port of destination (POD) dan dalam hal ini penetapan POD itu tertuang dalam kesepakatan pengangkutan antara pemilik barang impor dan perusahaan pelayaran pengangkutnya,"ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/10/2016).
Adil mengatakan, salah satu pemangkasan proses birokrasi dan perizinan terkait ekpor impor itu al; dokumen perizinan komoditi yang terkena aturan larangan dan pembatasan (lartas) yang masih harus berurusan dengan banyak instansi, serta belum adanya sistem delivery order (DO) online yang di terbitkan oleh perusahaan pelayaran asing melalui keagenannya di dalam negri.
"Jadi menyoroti soal dwelling time itu jangan hanya soal bongkar muat karena kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Priok itu sudah ada service level agreement (SLA)-nya," tuturnya.
Dwelling time,imbuhnya lebih menyangkut soal perizinan yang masih berbelit sehingga barang menumpuk lama di pelabuhan padahal barang/kontener sudah di bongkar dan berada di di container yard namun tidak bisa keluar pelabuhan.
Karena itulah, ujar Adil, Kemenhub menerbitkan Permenhub 116/2016 yang membatasi paling lama kontener menumpuk di pelabuhan Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar hanya tiga hari.
"Seharusnya Permenhub ini juga menjadi acuan instansi yang terlibat dalam proses perizinan ekapor impor supaya bisa mempercepat pelayananannya.Makanya INSW harus dijalankan oleh seluruh instansi tersebut,"tuturnya.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, instansi sudah mengumpulkan seluruh stakeholder dan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok untuk mendorong penurunan dwelling time kurang dari 3 hari.
"Hari ini (Kamis,13/10/2016) sudah dilakukan pertemuan kordinasi dengan stakeholder sebagai upaya menurunkan dwelling time di Priok," ujarnya.
Dikatakan, terkait implementasi DO online pelayaran juga menjadi perhatian serius yang mendesak dilaksanakan.
"Penerapan DO online itu merupakan salah satu poin penting yang dibahas agar dwelling time bisa kurang dari tiga hari di Priok
Dihubungi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Kepabeanan Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Djafar mengatakan,selama ini untuk menyelesaikan dokumen DO online di pelayaran saja menghabiskan waktu rata-rata satu hingga dua hari karena agen pelayaran belum beroperasi .