Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Perumahan: Kementerian PUPR Teken Kerjasama dengan IBPA

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas skema dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengandalkan kajian dan data yang lebih akurat terkait pasar modal.
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas skema dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengandalkan kajian dan data yang lebih akurat terkait pasar modal.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, selama ini penyaluran dana subsidi perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mengandalkan 95% dana pemerintah dan 5% dana perbankan. Penyalurannya dilaksanakan oleh lembaga perbankan.

Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan untuk memastikan struktur pendanaan dari rekan perbankan tersebut cukup transparan dan kredibel. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk mempertegas kerjasama dengan PT Penilai Harga Efek Indonesia atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA).

Untuk mendukung peran pemerintah merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembiayaan perumahan, Maurin menandatangani kerjasama dengan IBPA yang diwakili oleh Direktur Utama IBPA Yoyok Isharsaya di Bursa Efek Indonesia, Kamis (13/10/2016).

“IBPA ini yang akan berikan ke kita mengenai cost structure bank pelaksana. Kalau bank ini tentukan sendiri cenderung tidak independen karena itu baru penilaian sepihak. Jadi, harus ada penilai independen. Selama ini kami sudah ada kerjasama dengan IBPA, tetapi sekarang baru kita formalkan,” katanya usai penandatangan kerjasama.

Secara formal, tujuan kerjasama ini adalah untuk menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melakukan penyusunan kajian, analisis dan konsultasi di bidang penilaian efek dalam mendukung penyelenggaraan pembiayaan perumahan.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kebutuhan informasi terkait penilaian harga efek yang independen dan kredibel, penyediaan hasil kajian, hasil analisis dan konsultasi dari IBPA.

Yoyok Isharsaya mengatakan, kerjasama ini menegaskan kemampuan dan kredibilitas IBPA dalam menghasilkan harga pasar yang wajar, kajian dan analisis dalam bidang penilaian harga efek bersifat utang dan surat berharga lainnya yang independen dan transparan.

“Kepercayaan yang diberikan Ditjen Penyediaan Perumahan ini membuktikan bahwa fungsi dan peran IBPA sebagai lembaga penilai efek tidak hanya terbatas pada industri pasar modal atau keuangan, melainkan dapat diperluas dalam industri lainnya, seperti dalam hal ini pembiayaan perumahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper