Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Produksi Rokok dari Kemenkeu Picu Polemik Pengusaha

Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) menyambut baik terkait dengan batasan produksi rokok mengacu pada PMK No. 147/2016.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, MALANG - Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) menyambut baik terkait dengan batasan produksi rokok mengacu yang pada PMK No. 147/2016.

Namun, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras untuk pelonggaran batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan II karena dasarnya tidak jelas.

Ketua Bidang Cukai Gaperoma Hariyanto mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka ada pelonggaran batasan produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) dan SKM.

Untuk SKT golongan III A, dari 50 juta-350 juta batang/tahuin menjadi 10 juta-500 juta batang/tahun. Untuk SKM golongan IIA dan IIB dari 0-2 miliar batang/tahun menjadi 0-3 miliar batang/tahun pada 2017.

“Pelonggaran batasan produksi SKT golongan IIIA untuk perlindungan kelangsungan hidup SKT yang dari tahu ke tahun mengalami penurunan produksi karena selera konsumen beralih ke SKM,” ujarnya di Malang, Selasa (11/10/2016).

Dengan adanya pelonggaran batasan produksi SKT golongan IIIA menjadi 500 juta batang/tahun bisa membuat SKT lebih bertahan terhadap gempuran rokok-rokok SKM.

Sebelum 2002, ada tiga golongan produksi SKM, yakni golongan III dengan batasan produksi 0-2 miliar batang/tahun, golongan II 2-6 miliar batang/tahun, dan golongan 1 di atas 6 miliar batang/tahun dengan total produksi nasional mencapai 96 miliar batang/tahun.

Pada 2014, total produksi SKM nasional mencapai 240 miliar batang/tahun sehingga ada kenaikan produksi 255%. Namun justru pabrikan SKM golongan II batasan produksinya tetap 2 miliar batang/tahun sehingga ada pengerdilan.

Dengan adanya pelonggaran batasan produksi SKM golongan IIA dan IIB, maka member kesempatan penyesuaian harga jual eceran (HJE) mengingat selisih HJE dan cukai antara golongan I dan IIA dan IIB sangat besar.

Pengalaman pabrikan rokok golongan IIA jika melebihi batasan produksi 2 miliar batang langsung naik golongan I yang HJE dan cukainya, pajak daerah, dan PPN naik drastis tidak mungkin dibebankan ke harga jual. Jika harga jual dipaksakan naik, omzet penjualan akan turun drastis, tetapi jika tidak dinaikkan pabrikan justru merugi.

Dia juga meyakini pelonggaran batasan produksi SKM golongan II menjadi 3 miliar batang/tahun tidak menyebabkan potential loss atas penerimaan cukai. Justru jika dinaikkan batasan produksi, pabrikan SKJM golongan II yang menembus 2 miliar batang/tahun dan naik ke SKM golongan I akan mengalami kerugian dan penurunan produksi sehingga penerimaan cukai ke negara akan berkurang.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto dapat menerima kenaikan tarif cukai karena masih wajar. Ketua Gaperoma Jhony juga tidak menolak kenaikan tarif cukai karena masih dalam koridor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, kata Heri, pelonggaran batasan produksi rokok tidak bisa dinalar karena landasannya tidak jelas. “Wong pabrikan rokok kecil itulh rerata produksi SKM-nya hanya sekitar 600 juta-700 juta batang per tahun sehingga kalau dipacu menjadi 3 miliar batang/tahun apa memungkinkan,” ujarnya.

Dengan demikian, kebijakan pelonggaran pembatasan produksi SKM golongan II dapat disimpulkan pemerintah mengadopsi keinginan pabrikan yang sebenarnya masuk kategori besar tetapi tetap menginginkan menikmati tarif cukai rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper