Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM Apresiasi Pendirian PT Jamkrida Sulsel

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD setempat sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif kedua institusi itu dalam mendirikan PT Jamkrida Sulsel.

Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD setempat sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif kedua institusi itu dalam mendirikan PT Jamkrida Sulsel.

“Saya hadir, memberikan penghargaan itu, karena ini perlu diapresiasi sehingga diharapkan muncul PT Jamkrida di daerah lain yang belum ada," ujar Braman Setyo, Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, dalam rilis yang diterima, Rabu (5/10/2016).

Penyerahan piagam penghargaan diberikan bersamaan dengan peluncuran berdirinya PT Jamkrida Sulsel di Makassar pada sehari sebelumnya. Hadir pula dalam acara ini Dirut PT Jamkrida dan pimpinan PT Jamkrida dari sejumlah daerah.

Dengan berdirinya PT, Jamkrida Sulawesi Selatan Ini harapannya pertumbuhan ekonomi semakin membaik serta dapat menumbuhkan lapangan kerja, tingkat pengangguran semakin rendah dan masyarakat dapat hidup sejahtera.

"Itu kan salah satu lembaga yang akan menjamin pelaku-pelaku usaha yang feasible tapi belum bankable, jadi pada umumnya UKM itu tidak memiliki agunan untuk kredit. Maka dengan adanya PT jamkrida Sulsel ini tentunya akan memberikan kemudahan untuk akses pembiayaan," kata Braman.

Tidak hanya itu, menurut Braman, dengan adanya PT Jamkrida Sulsel ini tentunya menambah jumlah perusahaan penjaminan yang ada di Indonesia. Sampai dengan bulan Oktober Tahun 2016 telah berdiri dan beroperasi sebanyak 18 PT Jamkrida di seluruh Indonesia, sehingga kekurangan 16 diharapkan bisa diselesaikan sampai 2019.

Ke-18 PT. Jamkrida itu, yaitu  di Jawa Timur, Bali, Riau, NTB, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu PT Jamkrida Bengkulu, Sulawesi Tengah dan Kepulauan Riau Perda Pembentukannya sudah disahkan oleh masing-masing Pemda dan Perda Penyertaan Modal sebagai dasar alokasi APBD untuk Modal Dasar/Modal Disetor pada tahun 2016 masih akan dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. 

Melengkapi hal itu telah disampaikan bahwa Qanun Pembentukan PT Jamkrida Syariah Aceh masih dalam proses, walaupun Perda/Qanun penyertaan modal sudah ada dengan penyertaan modal dasar sebesar Rp 100 milia (modal disetor Rp25 miliar). 

"Semakin banyak Jamkrida di seluruh Indonesia ini bisa ringankan beban pelaku UKM kita yang akses pembiayaan. Padahal menurut BI jumlah UKM yang dapat akses perbankan maupun non bank masih kecil 21 persen, dari total 56,7 unit usaha," jelas dia.

Selanjutnya kinerja PT Jamkrida pada 16 Provinsi yang sudah beroperasi telah mem-back-up plafond penjaminan sebesar Rp 7,43 triliun, dengan total penjaminan sebesar Rp 4,24 triliun dan total terjamin 111.170 nasabah UMKMK.

Dengan jumlah aset mencapai Rp 448 miliar maupun jumlah modal disetor yang dimiliki PT Jamkrida, Braman mengatakan kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal.

Untuk itu, ia berharap pihak-pihak lembaga keuangan terutama perbankan agar memanfaatkan pontesi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM, sehingga dengan demikian harapan capaian kredit berjaminan pada tahun 2019 sejumlah 25% dapat dicapai.

Penjaminan kredit merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit. Dampak yang ditimbulkan adanya penjaminan kredit adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM, yang diukur dari besaran Gearing Ratio (GR).

"Penjaminan yang dilakukan oleh PT. Jamkrida terhadap UMK nasabah sangat jelas dan tepat sasarannya mengingat kerjasama yang baik antara PT Jamkrida, Lembaga Keuangan dan stakeholder sebagai pendamping teknis dari UMK sehingga Net Performing Loan (NPL) terkendali pada batas minimum," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper