Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa relaksasi kebijakan untuk mendorong industrialisasi perikanan dalam Instruksi Presiden nomor 7/2016 tidak akan membuka celah terhadap praktek manipulatif dan pencurian ikan.
Tenaga Ahli Kedeputian V KSP Riza Damanik mengatakan prinsip mendasar dari relaksasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan toleransi terhadap bangkitnya kembali praktek pencurian ikan.
“Apakah itu pencurian ikan, penggadaan izin, transhipment yang dibawa langsung ke luar negeri, atau memperkerjakan praktek perbudakan,” katanya dalam diskusi tentang Poros Maritim, dikantor KSP, Senin (3/10/2016).
Dia mengatakan Inpres tersebut dimaksudkan untuk mengakselerasi pengelolaan perikanan dengan aturan yang jelas agar tidak membangkitkan motif illegal yang mulai dibenahi sejak dua tahun terakhir.
Riza mengatakan tantangan yang didorong akselerasi perikanan dalam waktu dekat adalah dengan memastikan kapal Indonesia bisa segera beroperasi dengan cara yang benar usai dilakukan deregistrasi.
Selain itu, perlu penguatan SDM nelayan untuk meningkatkan kualitas tangkapan dan distribusi ikan, pembenahan sistem logistik ikan yang efisien guna menekan biaya produksi dan peningkatan konsumsi ikan yang saat ini belum merata, masih rendah di Pulau Jawa dan tinggi di wilayah Timur.
“Konsumsi ini yang akan jadi trigger awal, salah satunya untuk membuka lapangan pekerjaan. Akselerasi ini terus kita kawal untuk menjadi pengelolaan ikan yang inovatif dan berorientasi nilai tambah,” ujarnya.
Dalam akselerasi tersebut, Riza mengatakan pemerintah menekankan untuk fokus pada hasil olahan untuk menghasilkan devisa.
Untuk meningkatkan produksi, pemerintah fokus pada potensi yang belum tergarap dari perikanan budidaya, penyederhaan perizinan, dan peningkatan utilitas Unit Pengolahan Ikan (UPI)
“Saat ini utilitas UPI yang baru termanfaatkan di rasio 40%, sampai 2019 kami upayakan agar utilisasi itu sampai di kisaran 80%. Nah Inpres itu menuju kesini,” ujarnya.
Saat ini, Riza mengatakan pengembangan perikanan sudah mulai mengikuti tujuan akselerasi, terlihat dari hasil olahan ekspor yang terus meningkat dibandingkan ekspor perikanan yang belum diolah.
Tren nilai ekspor 2012-2016 menunjukkan kenaikan 2,63%, dengan nilai ekspor non-olahan turun 0,15%, sedangkan nilai eskpor olahan ikan naik 2,63%.
Kendati demikian, terjadi penurunan total volume ekspor 2012-2016 sebesar 1,44%. Namun, volume ekspor non-olahan turun 5,93% dan ekspor olahan meningkat menjadi 5,82%.
Adapun, Riza mengatakan roadmap industrialisasi perikanan yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian dan lintas kementerian lain akan segera rampung dalam waktu dekat ini.
Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Presiden menginstruksikan untuk mengambil angkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional kepada 25 instansi.