Bisnis.com, MEDAN - PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) terus berbenah untuk memperbaiki dwelling time di Pelabuhan Belawan.
Adapun, pembahasan untuk memperbaiki kinerja di Belawan juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Kementerian Perdagangan dan eskportir/importir.
Corporate Secretary Pelindo I Muhammad Eriansyah menuturkan pada Senin (3/10/2016), stakeholder terkait bersama dengan Otoritas Pelabuhan Belawan masih melakukan sinergi untuk merealisasikan target dwelling time 2,5 hari. Sebelumnya, mereka menargetkan realisasi tersebut pada awal Oktober 2016.
Saat ini untuk menuntaskan masalah dwelling time, ada 15 kementerian/lembaga (18 unit kerja) yang harus bersinergi di Pelabuhan Belawan. Hingga saat ini belum semua lembaga yang terkait perizinan terintegrasi ke sistem INSW. Pun, kesadaran importir untuk segera memasukkan PIB.
"Data KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Kanwil Bea Cukai Sumut, pada Agustus 2016, dwelling time di Belawan sudah 4,66 hari. Peranan Pelindo I yakni pada pre-customs clearance bongkar timbun, itu rata-rata sudah 0,86 hari. Kemudian ada proses lagi di Bea Cukai hingga gate out. Tapi kami optimistis bisa 2,5 hari sesuai instruksi presiden," papar Eriansyah.
Masih berdasarkan data yang sama, untuk tahap awal, target dwelling time adalah 3,7 hari. Dia merinci, proses penimbunan hingga masuk ke bea cukai ditargetkan turun menjadi 0,93 hari dari 1,63 hari. Kemudian, custom clearance menjadi 0,43 hari dari 0,59 hari serta postcustom clearance menjadi 1,48 hari dari 1,58 hari.
Senior Manager Pelayanan Kapal dan Barang Pelindo I Mardiofi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai usaha di antaranya menyediakan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) sehingga pemeriksaan karantina dan bea cukai dapat dilakukan di satu tempat, dan freetime kontainer hanya 1 hari setelah dibongkar.
"Selain itu, untuk kontainer yang sudah 3 hari ditumpuk di container yard, dikenakan tarif progresif 900% dari tarif masa atau dikeluarkan dengan beban kepada pemilik barang. Masa berlaku Surat Perintah Pengeluaran Barang dan Surat Penyerahan Peti Kemas hanya 1x 24 jam," ucap Mardiofi.
Untuk penyelesaian jangka panjang, dia menilai National Single Window mampu menjadi solusi. Adapun, untuk jangka pendek, sebaiknya di Belawan dibentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami juga siap menerapkan percepatan pelayanan operasional kapanpun. Bea cukai juga harus siap mempercepat pemeriksaan. Juga harus ada ketersediaan sarana pengangkut, buffer area pelabuhan, serta kemudahan mendapatkan peti kemas di CY (container yard)," katanya.