Bisnis.com, MALANG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III berhasil menghimpun dana tebusan Rp1,53 triliun terkait dengan program amnesti pajak.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan sampai penutupan program amnesti pajak pada tahap pertama diharapkan dana tebusan bisa tembus di angka Rp1,7 triliun.
“Harapan semula, dana tebusan bisa mencapai Rp3 triliun pada program amnesti pajak,” ujarnya di Malang, Jumat (30/9/2016).
Dana tebusan sebesar Rp3 triliun selain mengacu target juga potensi dana yang diduga belum dilaporkan wajib pajak.
Namun, dirinya tetap optiomistis sampai dengan 31 Maret 2017, target penerimaan dana tebusan sebesar Rp3 triliun bisa terpenuhi.
Hal itu didasari fakta, masih banyak wajib pajak besar di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim III yang masih belum memanfaatkan program amnesti pajk dengan melakukan deklarasi maupun repatriasi.
Belum lagi pengusaha di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum banyak tersentuh karena pada tahap pertama dikonsentrasikan pada WP besar.
“Karena itulah kami tetap optimistis target penerimaan dana tebusan Rp3 triliun sampai 31 Maret 2017 bakal terpenuhi,” ujarnya.
Untuk menggenjot penerimaan dana tebusan dari deklarasi dari dana dalam negeri maupun luar negeri serta repatriasi, maka pihaknya terus melakukan sosialisasi ke WP. Kanwil DJP Jatim III juga terus menyurati WP agar memanfaatkan program amnesti pajak.
“Kami akan menggandeng pemda dan asosiasi-asosiasi untuk menjangkau wajib pajak yang belum memanfaatkan program amnesti pajak,” ucapnya.
Dana tebusan Rp1,53 triliun itu dengan jumlah surat pernyataan harta sebanyak 9.917. Nilai harta yang dideklari di dalam negeri mencapai Rp52,45 triliun, deklarasi luar negeri Rp8,91 triliun, dan repatriasi mencapai Rp4,47 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Edy Susetyo mengatakan realisasi penerimaan dana tebusan sudah bagus karena tahap pertama memang diharapkan dana yang masuk sekitar 50% dari target.
Pada tahap berikutnya, diharapkan sektor UMKM dapat mengikuti program tersebut. Potensi UMKM sangat besar karena besaran eknomi underground mengacu survei mencapai 35% dari produk domestik bruto.
Dengan mengikuti program pengampunan pajak, maka kegiatan sektor ekonomi underground bisa clear sehingga bisa memanfaatkan program akses-akses pembiayaan dari pemerintah.
Salah seorang WP yang memanfaatkan program amnesti pajak, Indaryanto Budi Utomo, mengatakan berterima kasih atas pelayanan aparat DJP yang sabar dalam menerima keluhan dan pertanyaan dari WP.
Eriyanto Kristian mengakui dirinya tidak bangga karena memanfaatkan program ini karena berarti sebelumnya lalai dalam membayar pajak.
“Kami berterima kasih pada pemerintah yang memberi pengampunan pada kami. Pemerintah memang luar biasa,” ujarnya.