Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (30/9/2016), pukul 17.10 WIB, mencapai Rp96,7 triliun, atau 58,6% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Jumlah penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp3,2 triliun dibandingkan dengan posisi Kamis (28/9/2016) pukul 20.45 WIB yang mencapai Rp93,5 triliun.
Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.441 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp134 triliun atau sekitar 13% dari target Rp1.000 triliun.
Nilai pernyataan harta itu mengalami kenaikan Rp283 triliun dibandingkan Kamis (29/9/2016) pukul 20.45 yang mencapai Rp3.158 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (69,10%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,99%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,91%).
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp73,6 triliun
Badan Non UMKM: Rp9,05 triliun
Orang Pribadi UMKM: Rp2,50 triliun
Badan UMKM: Rp170 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.378 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp929 triliun
Repatriasi: Rp134 triliun
Tarif
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Hingga akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 333.867 surat pernyataan harta dengan jumlah 311.740 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih berada pada kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.
Seperti dilansir Bisnis.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keberhasilan program amnesti pajak bisa berimplikasi positif terhadap perekonomian makro nasional di masa mendatang, terutama dari lini investasi.
“Mampu menaikkan penerimaan negara, sekaligus menekan tingkat defisit anggaran nasional,” sebutnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (30/9/2016).
Selain itu, likuiditas perbankan akan semakin baik sehingga mampu mendorong kegiatan pembiayaan untuk investasi langsung. Dampak positif lain, aliran dana yang masuk dari repatriasi aset mampu memperkuat dan menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Di hari terakhir periode pertama tax amnesty ini, bank persepsi penerima uang tebusan dalam pengampunan pajak akan melayani wajib pajak hingga pukul 21.00. Kebijakan ini berlaku khusus hari ini, bertepatan dengan tenggat penutupan periode pertama implementasi tax amnesty.