Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan payung hukum yang sesuai untuk menjadi landasan kebijakan wajib investasi pembibitan sapi indukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan bentuk payung hukum yang tepat agar kebijakan wajib investasi ini makin ajeg.
“Tinggal apakah itu revisi Permendag No. 59/2016 atau hanya perubahan di teknisnya saja. Yang penting ada peraturannya dan sedang digodok dan dari sana akan ada turunannya lagi,” jelas Dody di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Sementara itu, meski hingga berita ini ditulis, kebijakan tersebut belum memiliki payung hukum, tapi Dody memastikan aturan main ini tetap berlaku. Aturan ini, lanjutnya, juga berlaku bagi perusahaan yang telah mendapat rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian. “Intinya, dia baru dapat izin kalau dia ikut dengan rasio pembibitan 1:5.”
Adapun, Kemendag mewajibkan bagi perusahaan importir sapi yang ingin mendapatkan izin impor wajib memiliki rancangan investasi pembibitan. Investasi yang diwajibkan yakni untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpor, importir harus menyediakan satu sapi indukan.