Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forwarder Butuh Sosialisasi Perubahan Modul Ekspor Barang

Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan kepabeanan mendesak dilakukan sosialisasi selama satu bulan sebelum Ditjen Bea Cukai melakukan perubahan modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada 29 Oktober 2016.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan kepabeanan mendesak dilakukan sosialisasi selama satu bulan sebelum Ditjen Bea Cukai melakukan perubahan modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada 29 Oktober 2016.

Ketua Forum Pengusaha Jasa Pegurusan Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M.Qadar Djafar mengatakan perubahan modul baru PEB yang berlaku mulai 29 Oktober 2016 itu telah tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 34/BC/2016.

"Hingga saat ini baru dilaksanakan sosialisasi satu kali oleh Bea dan Cukai dengan pelaku usaha terkait akan diterapkan perubahan modul baru untuk kegiatan ekspor itu. Harusnya dilakukan terus sosialisasi mumpung masih ada waktu sebulan ke depan," ujarnya, Selasa (27/9/2016).

Dia mengatakan dalam masa sosialisasi juga bisa dilakukan uji coba terlebih dahulu sehingga pengguna jasa yang belum bisa menyesuaikan dengan modul baru PEB ekspor masih bisa menggunakan modul yang lama.

"Jangan sampai perubahan atau migrasi modul baru untuk kegiatan ekspor ini mengalami masalah seperti yang dialami saat migrasi modul untuk importasi pada awal Agustus lalu," paparnya.

Qadar mengatakan jika terjadi gangguan terhadap kegiatan ekspor berpotensi mengganggu ketahanan perekomian nasional sebab masuknya devisa terhambat.

"Karena itulah kami ingatkan dan berharap Bea dan Cukai dan instansi terkait lainnya yang terlibat harus betul-betul siap melayani pengguna jasa saat migrasi modul PEB diberlakukan," ujar dia.

Ketua Bidang Multimoda DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gagan Gartika mengatakan agar Ditjen Bea dan Cukai tidak mengulangi kesalahan akibat ketidaksiapan sistem IT saat perubahan modul Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Agustus 2016.

Dia juga menyarankan sebelum aturan tersebut diimplementasikan perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu dan penggunaan PEB modul lama masih bisa digunakan untuk mengantisipasi pengguna jasa yang belum siap guna menghindari gangguan kegiatan ekspor yang diakibatkan tidak bisa submit dokumen.

"Kalau impor yang terganggu pemilik barang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penumpukan di pelabuhan. Adapun kalau kegiatan ekspor yang terganggu risikonya perusahaan eksportir bisa kena klaim dari parter bisnisnya di luar negeri bahkan barangnya bisa ditolak karena tidak tepat waktu," tuturnya.

Dia mengatakan gangguan terhadap kegiatan ekspor juga akan berimbas pads pemilik perusahaan angkutan (trucking) di pelabuhan.

"Jadwal order pengangkutan bisa berantakan jika kontainer ekspor dari pabrik tidak bisa segera masuk pelabuhan karena belum belum submit dokumen ekspornya. Selain itu kontener yang diangkut tidak bisa segera dikapalkan," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper