Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Satroni Pabrik Rokok Ilegal

Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kian gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Ilustrasi pabrik rokok /Reuters-Sigit Pamungkas
Ilustrasi pabrik rokok /Reuters-Sigit Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA– Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kian gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Terakhir, instansi ini melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal, Selasa (27/9/2016) di Klaten, Jawa Tengah.

 

Tidak tanggung-tanggung, selain 410.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mesin untuk memproduksi rokok merek Shenzen seri GRA208 (MK-8 MAKIII) yang tidak berlisensi.

 


Penindakan ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh intelijen Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Selanjutnya petugas melaksanakan pengintaian terhadap pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal, di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten. Hasil pemeriksaan terhadap isi muatannya, kedapatan mobil tersebut membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam bentuk batangan.

 


Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengembangan dari keterangan 4 orang tersangka yang diamankan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diproduksi di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi penghentian sarana pengangkut.

 


“Pada gudang yang dijadikan tempat memproduksi rokok ilegal tersebut, petugas mendapatkan 1 unit mesin untuk memproduksi rokok dan barang-barang pendukung produksi rokok seperti mesin ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, sause rokok, dan tembakau rajang siap produksi,” ujarnya.

 


Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan terhadap gudang beserta barang-barang di dalamnya. Barang bukti pun dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper