Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tidak perlu terburu-buru menerbitkan peraturan baru sebelum revisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara rampung.
Ketua Panitia Kerja Mineral dan Batubara (Panja Minerba) Komisi VII DPR Syaikhul Islam Ali mengatakan secara hierarki, peraturan pemerintah (PP) merupakan turunan dari undang-undang (UU). Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah sabar menunggu kepastian UU Minerba yang baru.
Menurutnya, apabila hal itu dilakukan, justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Pasalnya, bisa jadi PP yang baru diterbitkan oleh pemerintah nantinya tidak sesuai dengan UU Minerba yang baru.
“Kalau mau buat PP, nanti saja setelah ada UU. Bagaimana nanti kalau PP-nya bertentangan dengan UU? Kan batal juga demi hukum,” katanya, Senin (26/9/2016).
Dia pun optimistis revisi UU Minerba bisa selesai tahun ini. Alasannya, baik DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa revisinya terbatas pada poin-poin tertentu saja.
“Yang paling penting soal penyesuaian dengan UU 23/2014 serta pengolahan dan pemurnian mineral. Ada juga soal pacsatambang, tapi itu bukan yang utama,” ujarnya.