Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Minerba: DPR Minta Pemerintah Sabar

Pemerintah tidak perlu terburu-buru menerbitkan peraturan baru sebelum revisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara rampung.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tidak perlu terburu-buru menerbitkan peraturan baru sebelum revisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara rampung.

Ketua Panitia Kerja Mineral dan Batubara (Panja Minerba) Komisi VII DPR Syaikhul Islam Ali mengatakan secara hierarki, peraturan pemerintah (PP) merupakan turunan dari undang-undang (UU). Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah sabar menunggu kepastian UU Minerba yang baru.

Menurutnya, apabila hal itu dilakukan, justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Pasalnya, bisa jadi PP yang baru diterbitkan oleh pemerintah nantinya tidak sesuai dengan UU Minerba yang baru.

“Kalau mau buat PP, nanti saja setelah ada UU. Bagaimana nanti kalau PP-nya bertentangan dengan UU? Kan batal juga demi hukum,” katanya, Senin (26/9/2016).

Dia pun optimistis revisi UU Minerba bisa selesai tahun ini. Alasannya, baik DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa revisinya terbatas pada poin-poin tertentu saja.

“Yang paling penting soal penyesuaian dengan UU 23/2014 serta pengolahan dan pemurnian mineral. Ada juga soal pacsatambang, tapi itu bukan yang utama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper