Bisnis.com,BINTAN--PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bersama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meresmikan beroperasinya Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Gardu Induk Kijang di Pulau Bintan.
Adapun, transmisi SUTT tersebut bertegangan 150 kiloVolt (kV) yang menjadi bagian interkoneksi Pulau Batam dan Bintan.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan kerjasama dengan Pemda dan Kejati mendorong penyelesaian proyek lebih singkat.
"Dalam waktu 2-3 bulan PLN mampu mempercepat penarikan jalur transmisi 150 kV Tanjung Uban-Sri Bintan sepanjang 28 kilometer-route (kmr), Sri Bintan-Air Raja 38 kmr dan Air Raja-Kijang 20 kmr," kata Sofyan dalam sambutan acara Tasyakuran SUTT dan GI di Pulau Bintan, Jumat (23/9).
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan BIN Daerah Kepulauan Riau berperan aktif dalam pembebasan jalur SUTT dan proses pengamanan serta masyarakat pemilik lahan dan yang dilintasi jalur transmisi.
Interkoneksi Batam-Bintan yang merupakan salah satu proyek Program 35.000 MW telah energize pada Oktober 2015 dan tersambung hingga Gardu Induk (GI) Kijang pada Agustus 2016.
Dengan beroperasinya jalur transmisi dan GI 150 kilo-Volt (kV) interkoneksi Batam-Bintan, maka PLN dapat menambah sekitar 2.422 pelanggan yang telah masuk waiting list penyambungan baru. Selain itu, PLN membuka lebar kesempatan bagi industri yang hendak beralih dari yang sebelumnya adalah pelanggan pembangkit sewa menjadi pelanggan PLN.
Kerjasama PLN dengan stakeholders untuk mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan Program 35.000 MW telah terbentuk dalam Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) Kejaksaan Agung RI. Upaya ini juga berupa pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Untuk itu, semoga proyek pembangunan SUTT dan GI di Pulau Bintan ini menjadi role model atau contoh bagi wilayah lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perizinan dan non-perizinan proyek tersebut dengan didukung dan dikawal oleh pemerintah daerah setempat, kejaksaan, kepolisian dan BIN.