Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perindustrian mengaku tidak menyetujui rencana revisi Undang-undang Mineral dan Batubara atau perpanjangan ekspor mineral konsentrat karena akan berdampak pada bahan baku industri smelter.
Dirjen Pengembangan Perwilyahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian Imam Haryono menyatakan institusinya menolak revisi Undang-undang Mineral dan Batubara karena akan memengaruhi ketidak pastian bagi investor di sektor industri smelter.
“Karena sudah mengundang investor aalagi ekspor mineral memang sudah dilarang. Jadi ada jaminan bahan baku. Dan investasi pengolahan mineral tidak sedikit dan lama. Kalau direlaksasi kan kasihan nanti. Jadi pasti kami berikan kepastian dunia usaha bahwa bahan baku bisa terjamin,” katanya.
Padahal, sejak 2012, sudah ada 21 smelter yang berencana menanamkan investasi di industri smelter dengan total nilai investasi US$12 miliar.
Belum lama ini, Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengajukan revisi Undang-undaNg Mineral dan Batubara untuk memperpanjang ekspor konsentrat mineral.