Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan di Makassar

Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi sebanyak lima juta batang digagalkan DJBP Wilayah Sulawesi yang masuk melalui Pelabuhan Makassar.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Sulawesi Utara, Rabu (27/4/2016)./Bisnis-David Eka I.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Sulawesi Utara, Rabu (27/4/2016)./Bisnis-David Eka I.

Bisnis.com, MAKASSAR - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi sebanyak lima juta batang digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi yang masuk melalui Pelabuhan Makassar.

Seluruh rokok yang berklasifikasi ilegal tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak yang dikirim dalam tiga tahapan ke Makassar.

Kabid Pencegahan dan Penyidikan DJBC Sulawesi Agus Amijaya menguraikan pengiriman rokok ilegal ke Makassar itu ditempatkan dalam kontainer dan tiba di Pelabuhan Makassar secara bertahap pada Selasa, Kamis dan Sabtu pekan lalu. Seluruh rokok ilegal itu dikemas dalam 292 kardus dengan total sekitar 300.000 bungkus rokok berbagai merk.

"Sejauh ini, kami masih melakukan pendalaman sumber maupun pengirim 5 juta batang rokok ini, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangan terkait upaya perderan rokok tanpa cukai resmi ini," katanya dalam ekspos 5 juta rokok ilegal di Makassar, Senin (19/9/2016).

Dia memerinci pada pengiriman pertama rokok tanpa cukai resmi itu sebanyak 38 kardus, kemudian 107 kardus dan terakhir 147 kardus sehingga total sebanyak 292 kardus besar. Adapun nilai kumulatif rokok ilegal itu mencapai Rp1,8 miliar.

Penyitaan anyar itu sekaligus menggenapkan jumlah rokok ilegal yang mampu digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi sepanjang tahun ini yang mencapai 52 juta batang.

Selain di Pelabuhan Makassar, penyitaan rokok ilegal tersebut juga bersumber dari sejumlah pelabuhan utama di Regional Sulawesi diantaranya Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Pantoloan Palu serta Pelabuhan Bitung.

Agus menjelaskan, rokok yang berklasifikasi ilegal itu merupakan produk olahan tembakau yang tidak menggunakan pita cukai atau memakai pita cukai palsu dan bisa jadi produk yang menyertakan pita cukai bekas. Pemilik rokok ilegal bisa dijerat UU No39/2006 tentang cukai dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2-10 kali nilai cukai.

Berdasarkan data DJBC Wilayah Sulawesi, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal cenderung meningkat di mana secara kumulatif jumlah rokok ilegal yang disita telah mencapai 110 juta batang terhitung sejak 2014 hingga September 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper