Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut akan Bujuk Susi soal Pembatasan Ukuran Kapal Tangkap

Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan akan meyakinkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar tidak membatasi ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 gros ton (GT) demi mendukung industri hilir perikanan.
Luhut B. Pandjaitan./REUTERS-Darren Whiteside
Luhut B. Pandjaitan./REUTERS-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan akan meyakinkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar tidak membatasi ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 gros ton (GT) demi mendukung industri hilir perikanan. 

Luhut mengaku mendengar keluhan dari pemilik unit pengolahan ikan (UPI) terkait pembatasan itu, karena kian menurunkan pasokan bahan baku setelah larangan alih muatan di tengah laut (transhipment) diterapkan lebih dulu. 

Kapal-kapal penangkap maksimum 150 GT yang ada sekarang tidak sanggup melaut ke zona ekonomi eksklusif (ZEE RI) dan laut lepas di mana potensi tangkapannya melimpah. Akibatnya, industri kekurangan bahan baku dan produksinya di bawah kapasitas terpasang. 

"Saya tadi mendengarkan dengan Pak Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto), apa solusinya. Nanti kami akan kumpul dengan Ibu Susi setelah Ibu Susi balik dari Amerika (AS) untuk mencari solusi, karena tidak bisa dibiarkan seperti ini terus," katanya seusai rapat koordinasi dengan pelaku usaha perikanan, Senin (19/9/2016). 

Luhut menyampaikan, pelaku dalam negeri siap melakukan penangkapan di laut dalam jika diberi izin kapal 400 GT ke atas. Dengan kemudahan itu, pelaku perikanan di Tanah Air akan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya perikanan setelah asing dilarang masuk ke usaha perikanan tangkap. 

Sejak Januari 2016, pemerintah tak memberikan izin baru untuk kapal penangkapan ikan berukuran lebih dari 150 GT. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik kapal penangkapan ikan.

Cegah Illegal Fishing 

Surat yang diteken pada 31 Deseember 2015 oleh Dirjen Perikanan Tangkap saat itu, Narmoko Prasmadji, hanya mengizinkan perpanjangan bagi SIPI kapal di atas 150 GT yang diterbitkan sebelum edaran itu dikeluarkan.

Kebijakan itu diambil dalam rangka pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF), sebagaimana termaktub dalam SE tersebut. 

Luhut mengatakan, dirinya mendukung langkah Menteri Susi memberantas illegal fishing. Namun, kata dia, sisi pasokan juga harus dibenahi dengan memberi kesempatan kepada pelaku usaha dalam negeri dengan tetap memperhatikan keberlanjutan.

Para pelaku usaha pun, tutur Luhut, berkomitmen mendukung prinsip keberlanjutan.

"Mereka sepakat akan memelihara lingkungan, tidak overfishing," ujar Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga Hartarto mengatakan instansinya sedang menyusun konsep optimalisasi kapasitas industri perikanan yang selama ini kekurangan bahan baku.

"Industri perikanan kapasitasnya di bawah kapasitas terpasang. Tentu ini (masalahnya) sedang diidentifikasi," tuturnya.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper