Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai diperingatkan untuk melakukan pengecekan lebih ketat kepada operator kapal cepat.
Pasalnya, sebelum terjadi ledakan kapal cepat Gili Cat 2 yang menewaskan dua warga negara asing (WNA), sudah pernah ada kapal cepat tenggelam di perairan Karangasem juga.
Kadis Perhubungan dan Informatika Bali Ketut Artika mendesak KSOP lebih ketat melakukan monitoring agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kemarin kejadian [tenggelamnya] Marina Srikandi di Amed Karangasem kami kan sudah langsung mengingatkan KSOP Padangbai, sekarang diperingatkan juga untuk lebih tegas," tuturnya, Jumat (16/9/2016).
Artika mengungkapkan sudah merencanakan meminta data kapal serta perizinan kapal cepat di Bali ke kementerian perhubungan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Pasalnya, selama ini kewenangan perizinan kapal cepat lintas wilayah berada di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang membawahi KSOP.
Alhasil, semua data kapal dan operator dipegang KSOP sehingga ketika terjadi masalah, Dishub daerah tidak bisa ikut terlibat melakukan pengawasan. Artika menyatakan akan mendorong Kemenhub mensyaratkan perlunya surat rekomendasi dari daerah untuk menerbitkan izin kapal cepat.
"Kami terus koordinasi, minta juga sebelum izin dikeluarkan supaya ada rekomendasi. Sekarang belum ada rekomendasi (dishub Provinsi). Sekarang izinnya langsung dari wilayahnya ada instansi vertikal, itu KSOP, Syahbandar dan otoritas pelabuhan," jelasnya.
Sementara itu, terkait keberadaan operator, pihaknya belum berencana memanggil karena masih disidik oleh pihak kepolisian.