Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Gili Cat 2 Meledak, Dishub Bali Peringatkan KSOP Padangbai

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai diperingatkan untuk melakukan pengecekan lebih ketat kepada operator kapal cepat.
Foto ilustrasi suasana keberangkatan kapal cepat menuju Pulau Gili Trawangan, di dermaga rakyat Padangbai, Karangasem/Ilustrasi-Bisnis.com-Feri Kristianto
Foto ilustrasi suasana keberangkatan kapal cepat menuju Pulau Gili Trawangan, di dermaga rakyat Padangbai, Karangasem/Ilustrasi-Bisnis.com-Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR -‎ Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai diperingatkan untuk melakukan pengecekan lebih ketat kepada operator kapal cepat.

Pasalnya, sebelum terjadi ledakan kapal cepat Gili Cat 2 yang menewaskan dua warga negara asing (WNA)‎, sudah pernah ada kapal cepat tenggelam di perairan Karangasem juga.

Kadi‎s Perhubungan dan Informatika Bali Ketut Artika mendesak KSOP lebih ketat melakukan monitoring agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kemarin kejadian [tenggelamnya] Marina Srikandi di Amed Karangasem‎ kami kan sudah langsung mengingatkan KSOP Padangbai, sekarang diperingatkan juga untuk lebih tegas," tuturnya, Jumat (16/9/2016).

Artika mengungkapkan sudah merencanakan meminta data kapal serta perizinan kapal cepat di Bali ke kementerian perhubungan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Pasalnya, selama ini kewenangan perizinan kapal cepat lintas wilayah berada di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang membawahi KSOP.

Alhasil‎, semua data kapal dan operator dipegang KSOP sehingga ketika terjadi masalah, Dishub daerah tidak bisa ikut terlibat melakukan pengawasan. Artika menyatakan akan mendorong Kemenhub mensyaratkan perlunya surat rekomendasi dari daerah untuk menerbitkan izin kapal cepat.

"Kami terus koordinasi‎, minta juga sebelum izin dikeluarkan supaya ada rekomendasi. Sekarang belum ada rekomendasi (dishub Provinsi). Sekarang izinnya langsung dari wilayahnya ada instansi vertikal, itu KSOP, Syahbandar dan otoritas pelabuhan," jelasnya.

Sementara itu, terkait keberadaan operator, pihaknya belum berencana memanggil karena masih disidik oleh pihak kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper