Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait isu kewajiban pelaporan nama klien bank Singapura yang mengikuti pengampunan pajak kepada kepolisian setempat.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura melalui Deputi Perdana Menteri Singapura, Tharman. Perbankan di negara tersebut, lanjutnya, memang harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF).
Dalam program ini, sambung Sri, perbankan memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. Hal ini dijalankan oleh semua negara yang ikut. Ketentuan ini untuk mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang.
“Memang diharuskan perbankannya untuk melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan parlemen, Kamis (15/9/2016) malam.
Namun, masih hasil pengecekannya, Monetary Authority of Singapore (MAS) menekankan keikutsertaan warga negara Indonesia dalam kebijakan tax amnesty tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang bisa memicu investigasi kriminal.
“Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut,” katanya.
Hingga saat ini MAS tetap menyarankan seluruh perbankan di negara itu untuk mendukung para nasabahnya mengikuti tax amnesty sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan pajak. Sri juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menyukseskan kebijakan ini.
Undang-Undang Pengampunan Pajak, lanjut dia, dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh WP terutama yang besar untuk mengikutinya dan menggunakan haknya memperbaiki kepatuhan perpajakan
Dengan demikian, pihaknya tetap berharap agar para WP untuk tetap menggunakan kebijakan ini.