Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam Sehari Penerimaan Naik Rp11 Triliun, Ini Alasannya

Realisasi penerimaan negara dalam kebijakan pengampunan pajak hingga Jumat (16/9/2016) pukul 00.00 WIB mencapai Rp22,7 triliun. Sekilas angka ini naik melesat lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan hari sebelumnya Rp11,2 triliun.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Tommy Soeharto (kanan)/Istimewa
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Tommy Soeharto (kanan)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi penerimaan negara dalam kebijakan pengampunan pajak hingga Jumat (16/9/2016) pukul 00.00 WIB mencapai Rp22,7 triliun. Sekilas angka ini naik melesat lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan hari sebelumnya Rp11,2 triliun.

Apa yang menyebabkannya? Ternyata Ditjen Pajak (DJP) menyajikan format baru dalam penyampaian data realisasi penerimaan negara dalam kebijakan tax amnesty ini. Dalam format baru, DJP tidak hanya menyajikan kinerja berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan, tapi juga menyodorkan performa berdasrkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan data SSP merupakan penerimaan yang sebenarnya sudah dibayarkan wajib pajak (WP) lewat perbankan sehingga masuk dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara (SPAN).

Kendati sudah membayar ke bank persepsi, lanjutnya, WP belum menyampaikan SPH sehingga belum masuk ke data realisasi resmi. Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan SPH yakni melampirkan bukti pelunasan uang tebusan.

“Makanya, yang belum menyampaikan SPH-nya, jangan menunggu akhir September karena akan banyak sekali nanti,” katanya.

Selain itu, data penerimaan tidak hanya mencakup uang tebusan, tapi juga penerimaan yang berasal dari penghentian bukti pemeriksaan dan pembayaran tunggakan pajak dihitung sebagai kinerja tax amnesty.

Seperti diketahui, dalam pasal 8 Undang-Undang No 11 tentang Pengampunan Pajak memang dua bagian itu menjadi persyaratan ikut tax amnesty. Padahal, dalam catatan Bisnis saat awal pembahasan target Rp165 triliun penerimaan dari dua pos tersebut tidak dihitung karena merupakan kinerja reguler atau rutin.

Nyatanya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dua pos tersebut merupakan bagian dari penerimaan negara dalam kebijakan ini. Pihaknya juga mengatakan ada potensi pembayaran tunggakan hingga Rp57 triliun jika seluruh WP yang memiliki tunggakan ikut pengampunan pajak.

Terlepas dari itu, realisasi penerimaan pajak (minus PPh migas) hingga 13 September 2016 mencapai 634,6 triliun atau sekitar 48,1% dari target dalam APBNP 2016 senilai Rp1.318,9 triliun. Performa itu juga masih berada di bawah pertumbuhan alamiahnya karena hanya naik 7% (year on year).

Hingga saat ini, realisasi uang tebusan berdasarkan SPH masih Rp13,1 triliun atau sekitar 7,9% dari target Rp165 triliun. Sementara, jika beradasarkan SPP, realisasi juga masih Rp19,5 triliun. Penerimaan akibat pengentian bukti permulaan senilai Rp0,3 triliun dan pembayaran tunggakan Rp2,9 triliun.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperkirakan pencapaian uang tebusan dari kebijakan ini hanya Rp21 triliun yang terdistribusi Rp18 triliun tahun ini dan Rp3 triliun tahun depan. Sejalan dengan itu, bank sentral juga mengestimasi dana repatriasi dana repatriasi yang akan masuk ke Tanah Air hanya Rp180 triliun.

Selain semakin jauh dari patokan pemerintah, proyeksi terbaru BI ini mengalami koreksi dari estimasi awal dana repatriasi Rp560 triliun dengan uang tebusan sekitar Rp53,4 triliun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper