Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sasar TKI, PT Pos Indonesia Gandeng Malaysia Tingkatkan Pendapatan

Perusahaan pelat merah sektor logistik dan jasa kurir, PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerjasama dengan Malaysia untuk meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan sistem overseas remittance bagi tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pelat merah sektor logistik dan jasa kurir, PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerjasama dengan Malaysia untuk meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan sistem overseas remittance bagi tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

Gilarsi Wahju Setijono, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) atau Posindo, menyatakan perkembangan bisnis logistik dan jasa kurir pada era digital yang semakin besar. Hal ini mengakibatkan semakin banyak tantangan pelayanan berbasis teknologi serta peningkatan infrastruktur.

Menurutnya, sistem pembayaran dan permodalan bisnis melalui perbankan juga dituntut harus berbasis teknologi, transparan, dan lintas negara. Untungnya, kata Gilarsi, sejauh ini Posindo sudah bekerja sama dengan semua bank milik negara.

“Masuknya financial technology semakin banyak maka konvesional bisnis seperti Pos membuat kita tidak bisa kompetitif mempertahankan infrastruktur bisnis yang ada. Wesel masih dipakai, tetapi ada hal tertentu kita harus bisa pertahankan dan perkuat, misalnya overseas remittance,” ungkap Gilarsi, Kamis (15/9/2016).

Gilarsi mencontohkan misalnya di pekerja-pekerja di Malaysia memiliki remittance dan dikirimkan melalui layanan jasa kurir asing yang juga bisa melalui transaksi valuta asing. Sementara itu, Posindo sebagai badan usaha milik negara tidak digunakan secara optimal.

“Maka kami sedang menjalin kerja sama dengan Pos Malaysia, membuka agar semua 3.500 cabangnya Pos Malaysia itu bisa menjadi tempat untuk pembayaran remittance pekerja kita yang ada di sana, dan kami harapkan bisa menjadi driver pertumbuhan jasa logistik kembali,” kata Gilarsi.

Gilarsi menyatakan kerja sama dengan Malaysia nantinya berjalan dalam waktu yang panjang, tidak ada batasan waktu kontrak secara khusus. Menurutnya, begitu sudah disetujui oleh kedua belah pihak dan diresmikan, maka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper