Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Perumahan: Komitmen Pemda Sulit Diharapkan

Sulit untuk mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah untuk mewujudkan program sejuta rumah sebab Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyiratkan bahwa urusan perumahan umum adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Sulit untuk mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah untuk mewujudkan program sejuta rumah sebab Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyiratkan bahwa urusan perumahan umum adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah, Hamdani mengatakan, komitmen anggaran pemda dengan dana APBD kabupaten dan provinsi dalam kaitannya dengan pembangunan perumahan umumnya hanya untuk perumahan bagi masyarakat yang terkena bencana.

Peruntukkan lainnya adalah untuk menyediakan rumah dalam kaitannya untuk kepentingan relokasi masyarakat demi mendukung program daerah. Dirinya mencontohkan di Provinsi DKI Jakarta yang kerap diberitakan dengan pembangunan rumah susun yang masif.

Selebihnya untuk perumahan bagi kepentingan lainnya, baik untuk penyediaan tanah dan bangunannnya, masih dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dengan dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Jadi, walaupun Pak Ahok bilang bangun rumah, pasti kepentingannya adalah untuk memindahkan masyarakat dari bantaran kali atau dari kawasan kumuh. Adakah masyarakat yang tidak ada rumah dan dibangunkan? Pasti tidak,” katanya.

Untuk itu, menurutnya perlu ada upaya nyata untuk mensinkronkan UU 1/2012 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meskipun UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak menyatakan secara tegas tanggung jawab anggaran daerah terhadap perumahan, tetapi bila UU sektoral meminta hal tersebut maka ditegaskan bahwa pemda harus mengikuti ketentuan itu.

“Tidak soal kalau itu tidak ada di UU 23/2014, tetapi kalau UU sektoral menyatakan ada, maka itu jadi perintah mandatory dari APBD untuk masuk berkaitan dengan kawasan perkotaan,” katanya.

Hamdani mengatakan, meskipun dalam UU 23/2014 membuka kesempatan bagi kerjasama antardaerah, tetapi hingga kini belum ada daerah yang secara serius menjalankan kerjasama seperti itu, apalagi untuk program perumahan.

Padahal, pengembangan perumahan tidak melulu harus dilaksanakan sendiri oleh suatu wilayah, tetapi dapat dikerjasamakan. Apalagi bila pengembangan tersebut mencakup satu kawasan perkotaan baru seperti yang kini tengah direncanakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper