Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengkaji ulang rencana kerja usaha (RKU) berkaitan pelarangan anggota BRG yang memasuki lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Kami akan melakukan pengkajian ulang atas rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP untuk melihat apakah benar terjadi pelanggaran atas wilayah konsesi PT RAPP yang berkaitan dengan kawasan gambut. Tidak ada lagi pembukaan kawasan hutan di kawasan lahan gambut," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono melalui keterangan tertulis, Minggu (11/9/2016).
Bambang mengatakan untuk sementara PT RAPP diminta menghentikan kegiatan operasional sampai diselesaikannya peta kawasan hidrologis gambut.
Selanjutnya, ia menjelaskan PT RAPP harus melakukan pendekatan dan pola-pola perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan dengan melibatkan 14 desa dan masyarakat di dalamnya.
Senada dengan itu, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Riau, diharuskan melibatkan masyarakat adat untuk merestorasi kawasan gambut di wilayah-wilayah konflik.
"Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap kawasan hidrologis gambut, yang mana kawasan gambut dalam dan yang mana wilayah yang merupakan kubah gambut. BRG menunggu perubahan RKU dari PT RAPP, dan pihak perusahaan harus bersama-sama masyarakat melakukan restorasi kawasan gambut," ujar Nazir.
Dalam pertemuan bersama PT RAPP, perusahaan pun menyadari adanya kesalahan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan selama ini dan akan mengkaji ulanG SOP tersebut.
"PT RAPP akan taat kepada pemerintah dan bersedia bekerja bersama BRG untuk melakukan restorasi, termasuk diluar wilayah konsesinya, yang berada dalam kawasan hidrologis gambut Pulau Padang," kata Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas.
Untuk areal yang ditinjau oleh BRG beberapa waktu yang lalu, pihak perusahaan setuju pengelolaan tanah yang digunakan masyarakat tetap menjadi areal perkebunan sagu masyarakat.
Sejak 2013, KLHK telah memfasilitasi pemetaan partisipatif terhadap 14 desa yang berada disekitar konsesi RAPP.
Adapun dari 14 desa, ada 11 desa yang sudah diselesaikan dan 3 desa, yaikni Desa Bagan Melibur, Desa Lukit dan Desa Mengkirau, yang masih terus diupayakan koordinasi tata kelolanya bersama masyarakat.
LAHAN GAMBUT: 2 Instansi Selidiki Dugaan Pelanggaran Konsesi PT RAPP
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengkaji ulang rencana kerja usaha (RKU) berkaitan pelarangan anggota BRG yang memasuki lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu